Kelulusan Ratusan PPPK Dibatalkan, Respons Ombudsman Tegas

Kelulusan Ratusan PPPK Dibatalkan, Respons Ombudsman Tegas
Kelulusan 532 peserta seleksi Calon PPPK berijazah D4 Bidan Pendidik dibatalkan menuai polemik. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Ombudsman berpendapat bahwa Dirjen Nakes Kementerian Kesehatan tidak pernah melakukan sosialisasi dan penjelasan terkait SE Dirjen Nakes Nomor PT.01.03/F/1365/2023 kepada Panitia Seleksi Daerah (Panselda), sehingga menimbulkan multitafsir yang berakibat pada perbedaan implementasi kepada peserta seleksi.

Selain itu, Ombudsman berpendapat bahwa BKN tidak konsisten, tidak kompeten, dan diskriminatif dalam mempedomani SE tersebut.

Pembatalan kelulusan itu juga dinilai kontra-produktif atas mandat Pasal 66 Undang-Undang (UU) ASN, yang berkaitan dengan tenggat waktu penataan non-ASN atau honorer.

Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menyatakan, “Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.”

Atas temuan maladministratif tersebut, sambung dia, Ombudsman mengeluarkan dua perintah tindakan korektif kepada BKN dan Kementerian Kesehatan, yakni mengakomodasi lulusan dalam mengisi formasi dan mengembalikan status kelulusan.

“Intinya, sama dengan yang menjadi harapan para pelapor, yaitu agar mereka kembali mendapatkan status kelulusan karena mereka sebagian, bahkan sudah mendapatkan penetapan NIPPPK dan sudah bekerja,” kata dia.

Ombudsman memberikan waktu selama 30 hari kerja bagi BKN dan Kemenkes untuk melaksanakan tindakan korektif.

Lembaga itu juga meminta agar Menteri Kesehatan melakukan pengawasan dalam pelaksanaan tindakan korektif.

Ombudsman RI menemukan maladministrasi terkait pembatalan kelulusan ratusan PPPK 2023.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News