Kelulusan Tetap Ditentukan Pusat

Kelulusan Tetap Ditentukan Pusat
Kelulusan Tetap Ditentukan Pusat
DENPASAR - Gonjang-ganjing Unas, belakangan sempat ada desakan agar sekolah ikut menentukan kelulusan siswa. Dengan alasan, sekolah yang paling tahu kwalitas siswa. Namun keputusan dari pusat, dipastikan lulus dan tidak lulus Unas kewengan pusat lewat BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan). Cuma yang melegakan bahwa pusat menetapkan sistem Unas ulangan bagi yang tidak lulus. Jadi tidak harus menunggu tahun berikutnya.

Kadis Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Kadisdikpora) Wayan Suasta mengatakan jika keputusan menyangkut masalah Unas sudah turun. Keputusan tersebut bernama Prosedur Operasional Standard (POS) Unas, yang diturunkan oleh BNSP. "Bahkan sudah disosialisasikan pada Senin 21 Desember lalu. Hadir pihak BSNP Prof Mungin Edi Wibowo," sebut Suasta, saat diwawancarai kemarin.

Dia memastikan, sekolah tetap tidak ikut menentukan kelulusan seperti harapan banyak pihak selama ini. Namun masalah Unas tetap kewenangan BSNP, untuk memeriksa hasil Unas di Jakarta. "Unas tetap jadi kewenangan BSNP. Sekolah tidak bisa ikut menentukan hasil Unas," sebut pejabat asal Peguyangan Denpasar ini.

Selain itu syarat kelulusan harus diikuti dengan nilai rapot yang baik dan hasil ujian sekolah yang bagus, juga sama dengan sistem sebelumnya. Jika Unas bagus, kemudian hasil rapot jeblok dan ujian sekolah jeblok tetap tidak lulus. Namun jika ujian sekolah bagus dan rapot juga bagus, tapi Unas jeblok tetap juga tidak lulus. "Jadi sama dengan sistem sebelumnnya," imbuh mantan Kadis Koperasi dan UMKM ini.

DENPASAR - Gonjang-ganjing Unas, belakangan sempat ada desakan agar sekolah ikut menentukan kelulusan siswa. Dengan alasan, sekolah yang paling tahu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News