Kelulusan Tetap Ditentukan Pusat

Kelulusan Tetap Ditentukan Pusat
Kelulusan Tetap Ditentukan Pusat
Yang cukup menggembirakan lagi, adalah perubahan Permendiknas. Jika Permendiknas 75 tahun 2009 tentang pelaksanaan Unas, ada ketentuan jika murid sekolah A akan diuji di sekolah B maka dengan Permendiknas yang baru yaitu Permendiknas 84 tahun 2009, tetap ujian di sekolah masing-mising. Hanya pengawas saja tukar dengan sekolah lain. (art/aj/jpnn)

DENPASAR - Gonjang-ganjing Unas, belakangan sempat ada desakan agar sekolah ikut menentukan kelulusan siswa. Dengan alasan, sekolah yang paling tahu


Redaktur & Reporter : Auri Jaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News