Kelulusan Tetap Ditentukan Pusat
Jumat, 25 Desember 2009 – 09:55 WIB
Yang cukup menggembirakan lagi, adalah perubahan Permendiknas. Jika Permendiknas 75 tahun 2009 tentang pelaksanaan Unas, ada ketentuan jika murid sekolah A akan diuji di sekolah B maka dengan Permendiknas yang baru yaitu Permendiknas 84 tahun 2009, tetap ujian di sekolah masing-mising. Hanya pengawas saja tukar dengan sekolah lain. (art/aj/jpnn)
DENPASAR - Gonjang-ganjing Unas, belakangan sempat ada desakan agar sekolah ikut menentukan kelulusan siswa. Dengan alasan, sekolah yang paling tahu
Redaktur & Reporter : Auri Jaya
BERITA TERKAIT
- Luo Yuan Yuan jadi Mahasiswa Asing Pertama Raih Doktor di Untar dengan IPK Sempurna
- Guru ASN PPPK & Honorer Tendik Minta Kenaikan Gaji Merata, Ingatkan Janji Prabowo
- Komitmen Cambridge English Tingkatkan Pembelajaran Bahasa Inggris di Indonesia
- Dukung Program Pemerintah, Polres Bolmong Bagikan Makanan Gratis kepada Siswa SD
- Menurut Ketum PGRI, Banyak Banget Tantangan Guru Masa Kini
- Menkeu Bilang Tugas Guru Sangat Berat, Mendikdasmen Bicara Sertifikasi PNS, PPPK, Honorer