Kelulusan Tetap Ditentukan Pusat
Jumat, 25 Desember 2009 – 09:55 WIB
Yang cukup menggembirakan lagi, adalah perubahan Permendiknas. Jika Permendiknas 75 tahun 2009 tentang pelaksanaan Unas, ada ketentuan jika murid sekolah A akan diuji di sekolah B maka dengan Permendiknas yang baru yaitu Permendiknas 84 tahun 2009, tetap ujian di sekolah masing-mising. Hanya pengawas saja tukar dengan sekolah lain. (art/aj/jpnn)
DENPASAR - Gonjang-ganjing Unas, belakangan sempat ada desakan agar sekolah ikut menentukan kelulusan siswa. Dengan alasan, sekolah yang paling tahu
Redaktur & Reporter : Auri Jaya
BERITA TERKAIT
- Siap Mencetak SDM Pariwisata Berstandar Global, IPTI Lantik Rektor Perdana
- Tingkatkan Mutu Pendidikan di Bali, Pemda Gandeng Ganesha Operation
- Luar Biasa! Untar Masuk 10 Besar PTS Terbaik di Indonesia versi QS WUR 2025
- Mata Garuda LPDP dan USAID Indonesia Dorong Tenaga Pendidik Raih Sertifikasi Bertaraf Internasional
- Sukarelawan Prabowo-Gibran Usulkan Perluasan Zonasi Pendidikan hingga Tingkat Provinsi
- Deep Learning Pengganti Kurikulum Merdeka Belajar? Simak Penjelasan Mendikdasmen