Keluyuran di Jam Kerja, PNS Kena Razia
Senin, 12 Desember 2011 – 09:12 WIB
BANJARNEGARA-49 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Banjarnegara terjaring razia yang digelar Satuan Polisi pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjarnegara, akhir pekan lalu. Mareka yang terjaring karena melakukan pelanggaran disiplin tentang jam kerja. Dalam razia kali ini, petugas satpol PP menyisir tiga tempat yang sudah menjadi target, yakni Pasar Purwonegoro, Pasar Mandiraja dan Pasar Purworejo Klampok. Sedangkan ke 49 PNS tersebut terjaring di pada saat melakukan aktifitas di luar lingkup kerja mereka pada saat jam kerja masih berlaku. Mereka dikenakan sanksi membuat surat pernyataan l rangkap empat.
Kepala Satpol PP Kabupaten Banjarnegara, Gatot Yahya Setiyadi mengatakan, razia ini dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 53 Tahun 2010 dan Peraturan Bupati (Perbup) Banjarnegara, tentang pakaian dinas, atribut dan jam kerja.
Baca Juga:
"Mereka yang terjaring adalah para PNS yang keluyuran saat jam kerja," ujar Gatot. Dia menjelaskan, sesuai aturan, jam kerja PNS untuk guru atau tenaga pendidik adalah jam 07.00 hingga 14.00. Sedangkan untuk PNS selain guru adalah jam 07.30 hingga 14.30 pada hari Senin sampai Kamis. Untuk hari Jumat, jam kerjanya hanya sampai jam 11.00 dan Sabtu hingga jam 13.30.
Baca Juga:
BANJARNEGARA-49 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Banjarnegara terjaring razia yang digelar Satuan Polisi pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjarnegara,
BERITA TERKAIT
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom