Kemahalan, Pilih Bikin SIM Baru

Kemahalan, Pilih Bikin SIM Baru
Kemahalan, Pilih Bikin SIM Baru

jpnn.com - SEJUMLAH pelanggar busway menilai, pemberlakuan denda maksimal Rp 500 ribu hanya sekadar memaksa mereka membuat surat izin mengemudi (SIM) baru. Kerisauan opini tersebut terlontar usai para pelanggar menjalani sidang tilang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Jumat (29/11).

Menurut mereka, denda sebesar itu jelas tidak seimbang dengan pelanggaran yang mereka lakukan. Jika benar tetap diberlakukan juga, mereka mengaku segan menebus SIM yang disita sebagai jaminan.

Seperti yang diutarakan Arthur (29). Menurut sopir mobil kantoran ini, denda sebesar itu lumayan berat. Ia mengaku tak sanggup. Beruntung denda senilai lebih dari 5 kali lipat itu belum diterapkan kemarin. Akibat menyerobot jalur busway, Arthur hanya dikenai denda sebesar Rp 91 ribu.

"Kayaknya agak berat juga, kalau memang besok kena mending ditinggal aja lah, bikin baru kan gak nyampe segitu, untung aja hari ini belum berlaku," ujar Arthur yang ditilang karena masuk jalur busway Slipi-Palmerah pada Kamis, 15 November, dua pekan lalu.

Kendati demikian, warga Bojong Gede, Kota Depok, Jawa Barat ini mengaku jera dan tidak akan mengulangi pelanggaran yang dilakukannya. Selain rugi waktu, dirinya juga rugi tenaga. Mengingat jarak lokasi sidang dengan tempat tinggalnya cukup jauh. "Mendingan, besok-besok gak lagi-lagi masuk jalur busway," cetusnya.

Pantauan koran ini, suasana sidang pelanggaran lalu lintas yang biasa digelar setiap Jumat di PN Jakarta Barat kemarin agak sedikit berbeda. Kebanyakan pelanggar mengaku was-was, denda maksimal Rp 500 ribu mulai berlaku.

Kesimpangsiuran informasi itu juga mengecoh para calo. Begitu masuk area gedung, sederet calo sudah berbaris menawarkan jasa pengambilan SIM maupun surat kendaraan lainnya yang harus ditebus pengadilan. Usai menjalani sidang sejumlah pelanggar mengaku beruntung. Denda yang berlaku masih normal, "Saya kira hari ini kena dendanya Rp 500 ribu, untung aja belum diberlakukan," ujar Muhammad Dedy (19).

Mahasiswa baru yang terkena tilang di jalur busway perempatan Grogol ini mengaku tak punya uang sebesar itu. Jika harus menanggung, dirinya lebih baik membuat SIM baru saja. Kemarin, remaja yang tinggal di Cempaka Putih, Jakarta Pusat itu mengaku beruntung, hanya dikenai denda Rp 71 ribu. "Kenanya SIM C motor, yah mending bikin baru, tapi bagusnya sih memang gak lewat jalur busway, kalau sidang begini aja juga udah ribet, kuliah pake bolos," keluh

SEJUMLAH pelanggar busway menilai, pemberlakuan denda maksimal Rp 500 ribu hanya sekadar memaksa mereka membuat surat izin mengemudi (SIM) baru.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News