Kemal Redindo Anak SYL Cawe-Cawe di Kementerian, Dengarlah Pengakuannya
Selain itu, pengusulan nama orang untuk pengisian jabatan di Kementan oleh dirinya tidak diketahui oleh SYL dan sang ayah tidak pernah menegurnya mengenai hal tersebut.
"Usulan ini tanpa sepengetahuan Pak Menteri, saya tidak berani beri tahu," ujar Dindo.
Sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.
Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.(ant/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Anak mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo ternyata ikut cawe-cawe dalam pengisian jabatan di Kementan. Begini pengakuannya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- KPK Dalami Aliran Uang Korupsi Pengadaan X-Ray kepada SYL
- Sontoloyo, Kades Ini Korupsi Dana Desa untuk Hiburan Malam
- Ini Pesan Koswara untuk Tersangka Korupsi Bandung Smart City yang Ditahan KPK
- PK Mardani Maming: KY Diminta Periksa Rekam Jejak Hakim Ansori
- Ternyata Ini Alasan KPU Ganti Caleg Terpilih DPR RI Tia Rahmania, Oalah
- Ini Info dari Jubir KPK Masalah Jet Pribadi Kaesang