Kemal Sofyan dan AH Ritonga Bantah Kecipratan Uang Gayus

Kemal Sofyan dan AH Ritonga Bantah Kecipratan Uang Gayus
Kemal Sofyan dan AH Ritonga Bantah Kecipratan Uang Gayus
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Kamal Sofyan Nasution dan Mantan JAM Pidum Abdul Hakim Ritonga membantah tudingan Gayus Tambunan bahwa mereka menerima sejumlah uang lewat pengacara Haposan Hutagalung. Keduanya juga membantah kenal dengan Gayus apalagi Haposan, yang disebut-sebut sebagai orang yang menyerahkan uang USD 500 ribu (sekitar Rp 5 miliar) tersebut.

Bantahan pertama dilakukan Kamal saat ditanya wartawan dalam press gathering yang dipimpin langsung Jaksa Agung Basrief Arief di Sasana Pradana kompleks Kejaksaan Agung, Jumat (10/12). Kamal yang menggantikan Ritonga sebagai JAM Pidum pada 12 Agustus 2009, mengaku tak pernah menerima uang dari Gayus lewat Haposan. "Tanyalah ke Haposan. Saya tak kenal Haposan sampai detik ini, tahunya dia dari tivi," ucap Kamal tegas.

Kamal juga membantah pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Gayus untuk kasus penggelapan. "Kalau saya lihat, pasti sudah bikin disposisi untuk koordinasi dengan JAM Pidsus (Pidana Khusus), dengan ada pasal korupsi di dalamnya," tambah Kamal.

Walau namanya disebut dalam persidangan sebagai penerima uang USD 5000, Kamal mengaku belum berencana memperkarakan Gayus atau Haposan dengan tuduhan pencemaran nama baik. Alasannya karena masih menunggu hasil klarifikasi yang dilakukan JAM Was terhadap pihak terkait termasuk dirinya, Haposan, dan jaksa yang menagangi kasus Gayus, Cirus Sinaga.

JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Kamal Sofyan Nasution dan Mantan JAM Pidum Abdul Hakim Ritonga membantah tudingan Gayus Tambunan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News