Kemalaman dan Ketinggalan Kapal, Gadis 16 Tahun Jadi Korban Perkosaan, OMG, Pelakunya...

Kemalaman dan Ketinggalan Kapal, Gadis 16 Tahun Jadi Korban Perkosaan, OMG, Pelakunya...
Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Adip Rodjikan SIK MH. Foto: ANTARA/Abdul Fatah

Menurut Kabid Humas, pelaku Briptu NE berdinas di kepolisian telah tujuh tahun, dan oknum pelaku ini melakukan perkosaan itu dalam kondisi sehat dan sadar.

Saat ini penyidik Diskrimum Polda Malut telah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan saksi serta meminta surat visum et repertum kepada dokter dan menetapkan tersangka kepada oknum tersebut.

Dia menyebutkan, terhitung 18 Juni 2021 yang bersangkutan telah dilakukan penahanan di Polres Ternate dalam kasus itu, dan Polda Malut tidak akan memberikan toleransi kepada bersangkutan serta akan menempuh jalur dua peradilan.

Yakni peradilan umum dengan menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 melalui Pasal 80 dan Pasal 81 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kemudian, Polda Malut akan mengajukan sidang internal kode etik anggota Polri, dalam proses dengan ancaman hukum Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) dan semuanya akan berproses.

Menurutnya, Polri tetap transparan kepada publik dalam kasus ini. Selain itu, Polda Malut tidak akan memberi toleransi kepada seluruh anggota Polri yang melakukan pelanggaran pidana.

Dia menegaskan, dalam memberikan keadilan, Polda Malut tidak berpedoman dalam satu pendapat, dan oknum Briptu NE sebagai pelaku, sedangkan pihak lainnya yang melakukan pelanggaran tengah didalami.

Baca Juga: Pulang Dugem, Ada Sisa Ekstasi di Mobil, 4 Oknum Polisi Tak Berkutik, Begini Akhirnya

Seorang gadis berusia 16 tahun di Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), berinisial IN menjadi korban pemerkosaan pada 14 Juni 2021 sekitar pukul 03.00 WIT.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News