Kemandagri Terbitkan e-KTP Sebelum Anak 17 Tahun?

Kemandagri Terbitkan e-KTP Sebelum Anak 17 Tahun?
Ilustrasi E-KTP. FOTO : Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak mungkin menerbitkan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) bagi pemilih pemula yang belum 17 tahun, sebagaimana permintaan Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Menurut Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, Kemendagri terikat dengan Undang-Undang Nomor 24/2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23//2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Kemendagri terancam dikenai sanksi hukuman penjara sepuluh tahun, jika menerbitkan e-KTP sebelum anak 17 tahun atau sudah menikah. 

Pasal 96 menyebutkan, bahwa setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan dan mendistribusikan blangko dokumen kependudukan sesuai  dengan bunyi pasal 5 huruf f dan g akan dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 1 miliar. 

"Makanya, kami menyarankan penggunaan surat keterangan (Suket). Jadi, penyelenggara pemilu menerbitkan PKPU dalam melindungi hak pilih bagi pemilih pemula," ujar Zudan Jakarta, Selasa (18/9). 

Menurut Zudan, penggunaan suket bagi pemilih pemula sebagai jalan tengah, karena bisa dilakukan dengan mudah dan legal, bila KPU menerbitkan PKPU.

"Itu untuk pemilih pemula yang belum merekam dan KTP-nya belum jadi, cukup dimuat atau dituliskan bahwa yang bersangkutan datanya ada di database kependudukan," ucapnya. 

Zudan khawatir, jika usulan KPU agar pemerintah menerbitkan KTP elektronik bagi pemilih pemula yang jumlahnya diperkirakan mencapai 5.035.887 jiwa, akan banyak pejabat yang bakal menghadapi proses hukum.

Itu untuk pemilih pemula yang belum merekam dan KTP-nya belum jadi, cukup dimuat atau dituliskan bahwa yang bersangkutan datanya ada di database kependudukan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News