Kemandagri Terbitkan e-KTP Sebelum Anak 17 Tahun?

Kemandagri Terbitkan e-KTP Sebelum Anak 17 Tahun?
Ilustrasi E-KTP. FOTO : Jawa Pos

"Bisa-bisa semua kepala dinas kependudukan nanti dipenjara semua," pungkas Zudan.

Sebelumnya, Komisioner KPU Viryan mengusulkan agar pemerintah memberikan perlakuan khusus pada pemilih pemula, agar bisa menggunakan haknya pada April 2019 mendatang. 

"Sebenarnya dimungkinkan saja ada perlakuan khusus bagi pemilih pemula untuk menjaga hak konstitusionalnya," ujar Viryan beberapa waktu lalu.(gir/jpnn)


Itu untuk pemilih pemula yang belum merekam dan KTP-nya belum jadi, cukup dimuat atau dituliskan bahwa yang bersangkutan datanya ada di database kependudukan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News