Kemandagri Terbitkan e-KTP Sebelum Anak 17 Tahun?
Selasa, 18 September 2018 – 16:58 WIB
"Bisa-bisa semua kepala dinas kependudukan nanti dipenjara semua," pungkas Zudan.
Sebelumnya, Komisioner KPU Viryan mengusulkan agar pemerintah memberikan perlakuan khusus pada pemilih pemula, agar bisa menggunakan haknya pada April 2019 mendatang.
"Sebenarnya dimungkinkan saja ada perlakuan khusus bagi pemilih pemula untuk menjaga hak konstitusionalnya," ujar Viryan beberapa waktu lalu.(gir/jpnn)
Itu untuk pemilih pemula yang belum merekam dan KTP-nya belum jadi, cukup dimuat atau dituliskan bahwa yang bersangkutan datanya ada di database kependudukan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Sebut Belum Ada Tersangka Baru terkait Kasus e-KTP
- Demi Menyukseskan Pilkada 2024, Wamendagri Bima Arya Dorong Penerbitan E-KTP Bagi Pemilih Pemula
- Rakornas II Dukcapil, Wamendagri Bima Arya: Pastikan Hak Pilih untuk Pemilih Marginal Terjamin
- Usut Kasus Korupsi e-KTP, KPK Panggil Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana
- Implementasi Program KTP Sakti Ganjar Menjamin Bansos Tepat Sasaran
- Jokowi Mempertanyakan Maksud Pernyataan Agus Rahardjo