Kemenaker Sambut Baik Agenda Kerja Tripartit Nasional
Sebagai informasi, sidang pleno I Tripnas dihadiri oleh 20 orang peserta. Terdiri dari unsur pemerintah delapan orang dan masing-masing enam orang peserta dari unsur pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh.
Sekretaris LKS Tripnas, Aswansyah, mengatakan, agenda Kerja LKS Tripnas Tahun 2021 substansinya yakni peraturan perundang-undangan dan konseptual.
Dia menyebutkan, terkait substasi peraturan perundang-undangan, LKS Tripnas akan mereview PP LKS Tripnas Nomor 4 Tahun 2017 mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi LKS Tripnas.
Menurut Aswansyah, ada pembahasan empat aturan turunan PP Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja (substansi ketenagakerjaan) dan review sistem keterwakilan dalam kelembangaan hubungan industrial.
Dia juga mengatakan dari sisi subtansi konseptual, LKS Tripnas akan melakukan pembahasan konseptual Agenda Kerja Tripnas Tahun 2021.
Menurut dia, tentang pembahsan isu-isu aktual ketenagakerjaan antara lain audiensi LKS Tripnas dengan Bappenas, DPR RI dan K/L terkait, evaluasi kinerja Tripnas, konsinyering BP LKS Tripnas, dan sidang pleno LKS Tripnas.
"Sidang pleno I tahun 2021 ini merupakan tindak lanjut dari rapat BP tanggal 4 Maret 2021 sebagaimana yang telah disampaikan oleh Ibu Ketua," kata Aswansyah. (jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional (Tripnas) menyepakati agenda kerja 2021.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
- Ahmad Luthfi Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Pekerja di Jawa Tengah
- Mentorbox.id: Solusi Pelatihan Kompetensi untuk Tenaga Kerja dan Wirausaha
- Dorong Laju Investasi di Ngawi, Bea Cukai Menerbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat
- Tanggapi Polemik Rancangan Permenkes Kemasan Seragam, DPR: Lindungi Tenaga Kerja dan Petani Tembakau
- Menaker Yassierli Ajak Dunia Usaha Terus Kembangkan Keterampilan Tenaga Kerja
- Polemik Rancangan Permenkes, DPR: Semua Pihak Harus Lindungi Tenaga Kerja & Petani Tembakau