Kemenaker Sebut WLKP Jadi Syarat Wajib Sebelum Pengajuan Penggunaan TKA
Jumat, 16 Juli 2021 – 16:38 WIB

Kemnaker manyatakan WLKP merupakan salah satu syarat wajib bagi perusahaan yang ingin menggunakan Tenaga Kerja Asing (TKA). Ilustrasi pekerja kantoran: Ricardo/JPNN.com
Kendati demikian, Haiyani menilai hingga saat ini, jumlah perusahaan yang menyampaikan WLKP online melalui Sisnaker belum sesuai harapan.
"Kami akan masifikasi WLKP online melalui program yang telah diluncurkan oleh Kemnaker adalah penyebaran informasi melalui video digital dan advetorial, "ujar Haiyani.
Oleh karena itu Kemnaker melakukan sosialisasi dengan masif terkait penggunaan WLKP online melalui berbagai media. (jpnn)
Kemnaker manyatakan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) merupakan salah satu syarat wajib bagi perusahaan yang ingin menggunakan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- Menaker: Mudik Nyaman Panasonic Gobel, Bukti Kepedulian Dunia Usaha Kepada Pekerja
- Kemnaker dan Kemendikdasmen Teken MoU Sinkronisasi Pendidikan dan Ketenagakerjaan
- Sobat Aksi Ramadan 2025: 40 Relawan Pertamina Hadir Bersihkan Masjid di Jakarta Barat
- Kemnaker Terus Mempercepat Klaim JHT dan JKP bagi Eks Pekerja Sritex Group
- Wakil Ketua MPR Ingatkan Potensi Peningkatan Pekerja Anak Harus Segera Diantisipasi
- Lantik Pejabat Tinggi Madya, Menaker Yassierli Berpesan Begini