Kemenaker Sebut WLKP Jadi Syarat Wajib Sebelum Pengajuan Penggunaan TKA

Kemenaker Sebut WLKP Jadi Syarat Wajib Sebelum Pengajuan Penggunaan TKA
Kemnaker manyatakan WLKP merupakan salah satu syarat wajib bagi perusahaan yang ingin menggunakan Tenaga Kerja Asing (TKA). Ilustrasi pekerja kantoran: Ricardo/JPNN.com

Kendati demikian, Haiyani menilai hingga saat ini, jumlah perusahaan yang menyampaikan WLKP online melalui Sisnaker belum sesuai harapan.

"Kami akan masifikasi WLKP online melalui program yang telah diluncurkan oleh Kemnaker adalah penyebaran informasi melalui video digital dan advetorial, "ujar Haiyani.

Oleh karena itu Kemnaker melakukan sosialisasi dengan masif terkait penggunaan WLKP online melalui berbagai media. (jpnn)

Kemnaker manyatakan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) merupakan salah satu syarat wajib bagi perusahaan yang ingin menggunakan Tenaga Kerja Asing (TKA).


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News