Kemarin Ancam Penggal Polisi Penangkap Rizieq, Kini Umar Dibelenggu Borgol Plastik
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membekuk Duta Boas alias M Umar yang sebelumnya viral lantaran mengancam memenggal polisi penangkap Rizieq Shihab.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan, Duta pembuat video berisi ancaman lalu mengunggahnya ke WhatsApp group (WAG) bernama 00Fakta.Berkata dan Media Muslim Indonesia.
"Saudara DB (Duta Boas, red) yang posting dan merekam video sendiri," ujar Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (14/12).
Menurut Yusri, motif Duta membuat video itu dan mengedarkannya ialah ketidakrelaannya dengan langkah polisi menahan Habib Rizieq. Sebab, Duta merupakan simpatisan imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu.
"Dia adalah simpatisan. Saudara DB ini adalah fan Habib Rizieq Shihab," pungkasnya.
Polisi menangkap Duta di Jalan Pangeran Tubagus Angke, Jakarta Barat pada Minggu (13/12). Adapun barang bukti yang diamankan dari DB ialah sebuah handphone merek VIVO seri 1816 warna biru, baju koko berwarna abu-abu tua, dan topi haji yang dikenakan pelaku saat membuat video.
Kini Duta telah menjadi tersangka. Polisi menjeratnya dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang ancaman hukumannya enam tahun penjara.
Polda Metro Jaya pun memperlihatkan Umar di hadapan awak media. Umar tampak mengenakan baju tahanan, sedangkan tangannya terikat borgol plastik.(mcr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membekuk Duta Boas alias M Umar yang sebelumnya viral lantaran mengancam memenggal polisi penangkap Rizieq Shihab.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Tokoh Islam Pendukung Anies Ramai-Ramai Dukung Ridwan Kamil-Suswono
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi