Kemarin Masuk Daftar Cekal, Mekeng Golkar Hari Ini Dipanggil KPK

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI Melchias Markus Mekeng, Rabu (11/9). Pemanggilan nama Mekeng masuk dalam daftar saksi kasus suap terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, Mekeng menjadi saksi bagi pengusaha Samin Tan yang menjadi tersangka dalam kasus itu. “Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SMT (Samin Tan, red),” kata
Namun, sejauh ini Mekeng belum muncul di KPK. Informasi yang beredar menyebut Mekeng yang sudah masuk dalam daftar cekal sedang melakukan kunjungan kerja bersama Komisi XI DPR di Eropa.
Seperti diketetahui, KPK telah memasukkan Mekeng ke dalam daftar cekal, Selasa (10/9). Pencekalan itu berlaku selama enam bulan.
Kasus suap pengurusan terminasi ini merupakan pengembangan dari perkara rasuah PLTU Riau-1 yang menjerat politikus Golkar Eni M Saragih saat masih memimpin Komisi VII DPR. KPK menetapkan Samin sebagai tersangka pada medio Februari 2019.
KPK menduga Samin menyuap Eni Maulani Saragih. Motif suapnya agar Eni membantu PT AKT dalam pengurusan terminasi kontrak PKP2B di Kementerian ESDM.(tan/jpnn)
KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI Melchias Markus Mekeng sebagai saksi kasus suap terminasi kontrak batu bara.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Reaksi Ridwan Kamil Setelah Kediamannya Digeledah KPK
- Jampidsus Febrie Adriansyah Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Korupsi dalam Penanganan Kasus Besar
- KPK Geledah Rumah Mewah Milik Ridwan Kamil di Bandung
- Siap Disidang, Hasto Tambah Penasihat Hukum dari Profesional dan Aktivis HAM
- KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi
- Penjelasan KPK soal Pemeriksaan Ahmad Ali di Kasus Pencucian Uang Rita Widyasari