Kemarin Mencuri Motor, Sekarang HP, Sontoloyo
jpnn.com, BANDA ACEH - Residivis kasus pencurian berinisial YS (39) yang baru dibebaskan karena mendapatkan asimilasi COVID-19 pada 22 Oktober 2020 lalu, kembali ditangkap polisi.
"Tersangka residivis curanmor (pencurian kendaraan bermotor) yang divonis dua tahun pada 2019 lalu, ia dapat asimilasi, jadi baru tiga bulan bebas tersangka kembali melakukan aksi pencurian," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha, Rabu (20/1).
Ryan mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan pelaku kali ini berupa tiga unit handphone di tempat dan waktu berbeda.
Ryan menyebutkan aksi pencurian handphone pertama dilakukan pada 1 Januari 2021 di salah satu warung kopi di kawasan Banda Aceh.
Tersangka mengambil tas yang berisikan satu handphone, dompet dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) mobil.
Aksi tersangka selanjutnya dilakukan di salah satu warung makan pada 16 Januari 2021. Dia kembali mencuri satu unit smartphone ketika korban lalai dengan aktivitas lain.
Satu hari setelah itu, lanjut Ryan, tersangka kembali melakukan aksinya di kawasan Neusu pada 17 Januari 2021. Barang uang dicurinya juga berupa satu ini smartphone.
"Pelaku kami tangkap setelah adanya laporan beberapa hari lalu. Setelah dilidik pelaku ditangkap di kawat Neusu," ujar Ryan.
YS, pria 39 tahun tak pernah jera tertangkap polisi. Kali ini kasus yang dilakukannya nyolong hp.
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas
- Melawan Polda Jatim, Residivis Pencurian Motor Ditembak Mati
- Polisi Tangkap Buronan Asal Bima NTB
- 8 Pelaku Curanmor di Bandung Ditangkap, Barang Buktinya 20 Sepeda Motor
- Begal Sadis di Pangkalan Kerinci Akhirnya Ditangkap, Begini Kronologinya