Kemarin Mencuri Motor, Sekarang HP, Sontoloyo
Rabu, 20 Januari 2021 – 13:49 WIB

Ilustrasi pelaku ditangkap. Foto: Antara
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP JO 372 KUHP tentang Pencurian dan Penggelapan dengan ancaman pidana lima tahun penjara. (antara/jpnn)
YS, pria 39 tahun tak pernah jera tertangkap polisi. Kali ini kasus yang dilakukannya nyolong hp.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Kepergok Curi Motor, Pria di Palembang Babak Belur Dihajar Warga
- Pelaku Pencurian di Taman Budaya Sulbar Ditangkap Polisi
- Pria ini Nekat Mencuri di Rumah Adat Sulawesi Barat, Ini Tampangnya
- Remaja Pencuri Buah Kelapa Sawit di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Kurir di Palembang Jadi Korban Curanmor, 138 Paket Ikut Raib
- Menganggur & Banyak Utang, Eks Karyawan Bank di Palembang Pilih Mencuri Mobil