Kemasan Rokok Tanpa Merek Jadi Ancaman Serius bagi Ekosistem Pertembakauan

jpnn.com, JAKARTA - Rencana aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek dinilai akan berdampak besar dan meluas terhadap potensi penutupan usaha serta pengurangan tenaga kerja di industri tembakau.
Aturan tersebut saat ini masuk dalam penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).
Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) I Ketut Budhyman mengatakan aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 itu akan membuat seluruh kemasan rokok yang dijual di pasar memiliki identitas kemasan yang sama.
Menurutnya, peredaran rokok ilegal akan makin besar jika kebijakan itu diterapkan.
"Masalah identitas kemasan mestinya dapat ditentukan sendiri oleh para pelaku industri," kata Budhyman dalam keterangannya, Rabu (26/2/2025).
Menurutnya, jika aturan ini diterapkan, produk rokok legal yang dipasarkan akan kalah dalam sisi harga dengan produk rokok ilegal. Dampaknya, penjualan rokok legal menurun dan mengancam perusahaan legal untuk menutup usahanya.
Pengurangan tenaga kerja di industri tembakau pun akan terjadi, dan penyerapan tembakau dari petani akan menurun.
"Efek domino ini tidak dapat dipungkiri ketika pemerintah salah menetapkan kebijakan yang berdampak pada banyak pihak," tuturnya.
AMTI menilai kemasan rokok tanpa merek jadi ancaman serius bagi ekosistem pertembakauan.
- Lewat Ekspansi Ekspor Produk Tembakau Inovatif, Sampoerna Dukung Pertumbuhan Ekonomi
- Adopsi FCTC di RI Dinilai Tak Relevan karena Indonesia Negara Produsen Tembakau
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok
- Sampoerna Dukung Pertumbuhan Ekonomi melalui Ekspansi Ekspor Produk Tembakau Inovatif
- MPKI: Kepala Daerah Bertanggung Jawab Melindungi Ekosistem Pertembakauan Nasional
- Gubernur Ahmad Luthfi Kepleset Lidah, Sebut Agus Setyawan Bupati Sembako