Kemasan Rokok Tanpa Merek Jadi Ancaman Serius bagi Ekosistem Pertembakauan

Kemasan Rokok Tanpa Merek Jadi Ancaman Serius bagi Ekosistem Pertembakauan
Kemasan rokok tanpa merek jadi ancaman serius bagi ekosistem pertembakauan (Ilustrasi). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

Budhyman mengatakan dari sisi konsumen pun akan turut berdampak. Penyusunan kebijakan kemasan rokok tanpa identitas merek akan membatasi informasi yang didapatkan konsumen tentang produk yang dibeli. Bahkan, dikhawatirkan konsumen tidak bisa lagi membedakan rokok legal dan ilegal yang ada di pasaran.

"Kebijakan tersebut bisa mendorong peredaran rokok ilegal, yang akan berdampak pada rokok legal," paparnya.

Dengan segala risiko yang bisa muncul, Budhyman berharap agar Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mempertimbangkan kembali penyusunan Rancangan Permenkes.

Dia juga meminta agar Kemenkes tidak memaksakan keinginan dan mendengarkan desakan dari banyak pihak, termasuk kementerian dan lembaga lainnya yang juga ikut bersuara dalam polemik tersebut.

"Semoga Kemenkes mendengarkan, karena tidak hanya pelaku industri, tapi lembaga dan kementerian juga sudah menyatakan keberatan. Semoga ego sektoral tidak terlalu menonjol. Melihat mitigasinya, baik dari pengangguran, pemasukan cukai, serta lainnya," ungkapnya.

Kendati begitu, Budhyman memiliki harapan atas perubahan penyusunan Rancangan Permenkes setelah keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk ikut terlibat dalam membahas polemik dari terbitnya PP 28/2024 dan aturan turunannya. Melalui surat resmi, Sekretariat Jenderal DPR menyatakan bahwa masalah itu akan ditindaklanjuti oleh Komisi IX.

"Kabar baik dari Senayan. Protes dan penolakan terus datang dari berbagai pihak, semoga anggota dewan bisa meyakinkan Kemenkes untuk mengakomodasi aspirasi dan kepentingan ekosistem pertembakauan dalam regulasi tentang tembakau. Semoga dilapangkan dan diluaskan hati pikirannya," kata dia. (rhs/jpnn)


AMTI menilai kemasan rokok tanpa merek jadi ancaman serius bagi ekosistem pertembakauan.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News