Kematian Brigadir J Masih Misterius, Aziz FPI: Ini Kasus Sederhana, Gampang kok
jpnn.com, JAKARTA - Kasus kematian Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, akhirnya memasuki babak baru.
Korps Bhayangkara membutuhkan waktu satu bulan untuk menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus yang menghebohkan tersebut.
Insiden ini sendiri terjadi di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).
Penjelasan kepolisian menyebutkan bahwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo.
Merespons itu, Ketua Bidang Advokasi DPP Front Persaudaraan Islam (FPI) Aziz Yanuar mengatakan kasus tersebut sejatinya sederhana.
"Kasus ini sederhana. Ini kasus dugaan pembunuhan berencana yang diduga dilakukan oleh FS (Ferdy Sambo, red) dan beberapa anak buahnya di kediamannya," kata Aziz kepada JPNN.com, Kamis (11/8).
Karena itu, kata dia, untuk mengungkap kasus ini sebenarnya tinggal meminta keterangan petugas yang ada dalam mobil Provos.
Mobil itu terekam dalam kamera pengawas atau CCTV setelah kejadian di rumah Ferdy Sambo tersebut.
Aziz Yanuar FPI menilai kasus kematian Brigadir J sebenarnya sederhana untuk diungkap. Simak analisisnya mengenai cara memecahkan kasus ini
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral
- Polri Harus Siap Amankan Pertarungan 87 Pasangan Calon Kada di NTT