Kematian Brigadir J Sudah 25 Hari, Al Araf Singgung soal Senjata Api

Dia menyebut aparat kepolisian perlu memperhatikan Resolusi Majelis Umum PBB No. 34/169 mengenai prinsip-prinsip berperilaku bagi aparat penegak hukum.
Hal itu menurutnya telah dituangkan dalam Code of Conduct Law Enforcement dan UN Basic Principle on the Use of Force and Fireams by Law Enforcement Officials mengenai penggunaan kekerasan dan penggunaan senjata api.
"Terdapat tiga asas esensial dalam penggunaan senjata kekerasan dan senjata api yang penting untuk diperhatikan polisi, yaitu asas legalitas (legality), kepentingan (necessity) dan proporsional (proportionality)," terangnya.
Menurut dia, sungguhpun penggunaan kekerasan dan senjata api tidak dapat dihindarkan, aparat penegak hukum harus mengendalikan sekaligus mencegah dengan bertindak secara proporsional berdasarkan situasi dan kondisi lapangan.
Hal itu karena penyalahgunaan kekerasan dan senjata api dapat mengakibatkan petugas mendapatkan masalah, apalagi yang mengakibatkan kematian.
"Penyalahgunaan kewenangan ini mengakibatkan pelanggaran pidana sekaligus pelanggaran atas harkat dan martabat manusia," ucap Al Araf.
Diketahui, dalam insiden di rumah dinas Ferdy Sambo, dua polisi yang terlibat baku tembak, yakni Brigadir J dan Bharada E menggunakan senjata api berkelas.
Brigadir J yang tewas dalam insiden itu memakai senpi HS 9, sedangkan Bharada E pakai pistol Glock 17.(fat/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Al Araf menyoroti belum tuntasnya pengusutan kematian Brigadir J setelah 25 hari berlalu. Dia lantas menyinggung soal penggunaan kekerasan senjata api (senpi).
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Kapolri Instruksikan Antisipasi Kejahatan di Stasiun untuk Mudik Lebih Aman
- Pantau Bandara Soetta, Kapolri Instruksikan Patroli Rutin untuk Pemudik Lebaran 2025
- Kapolri Klaim One Way Cikatama-Kalikangkung Lancar, Waktu Tempuh 5 Jam
- Kapolri Minta Pemudik Mewaspadai Potensi Hujan yang Memengaruhi Perjalanan
- Kapolri Imbau Pemudik Waspada di Tol Solo-Jogja, Arus Padat & Fasilitas Minim
- KMMP Desak Kapolri Tuntaskan Kasus Hukum Robertus Robet