Kematian Brigadir RA saat Jadi Ajudan Pengusaha Harus Jadi Atensi Kapolri
jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo disarankan mengevaluasi penugasan anggota Polri sebagai pengawal pribadi bagi orang di luar institusi Korps Bhayangkara.
Saran disampaikan Akademisi Universitas Islam ’45 (Unisma) Rasminto merespons kontroversi kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi alias Brigadir RA.
Sebelumnya, RA yang merupakan anggota Satlantas Polresta Manado, Sulawesi Utara yang tewas diduga bunuh diri di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada 25 April 2024.
Adapun keberadaan RA di Jakarta dalam rangka menjadi ajudan atau driver seorang pengusaha.
"Bawah Kendali Operasi (BKO) anggota Polri yang melekat sebagai ajudan maupun pengawal pribadi berpotensi adanya konflik kepentingan," kata Rasminto di Jakarta, Rabu (1/5).
Dia berpendapat bahwa konflik kepentingan bisa terjadi antara tugas polisi resmi sebagai anggota Polri dan kepentingan pribadi maupun bisnis pengusaha yang menjadikan mereka ajudan.
Rasminto yang juga direktur Eksekutif Human Studies Institute menyebut penugasan anggota Polri sebagai ajudan/walpri pengusaha, juga bisa mengalihkan fokus yang bersangkutan dari tugas pokok keamanan dan penegakan hukum.
"Ini tentunya memiliki risiko mengenai kredibilitas anggota Polri, jika terlibat terlalu dekat dengan individu atau perusahaan tertentu," katanya menegaskan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus evaluasi status BKO polisi setelah Brigadir RA tewas bunuh diri saat jadi ajudan pengusaha.
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Cegah Teror Saat Natal, Polri Sterilisasi Seluruh Tempat Ibadah
- Kapolri Minta Masyarakat Tak Memaksa Berkendara Jika Lelah Menyetir
- 13 Orang Tewas dalam Kecelakaan Kapal di India Bagian Barat
- Kapolri Bentuk Direktorat PPA dan PPO, Positif Bagi Perempuan dan Anak
- Soroti Kasus Kekerasan Seksual Diselesaikan Lewat Pernikahan, Sahroni: Logika Keliru