Kematian Brigadir RA saat Jadi Ajudan Pengusaha Harus Jadi Atensi Kapolri
jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo disarankan mengevaluasi penugasan anggota Polri sebagai pengawal pribadi bagi orang di luar institusi Korps Bhayangkara.
Saran disampaikan Akademisi Universitas Islam ’45 (Unisma) Rasminto merespons kontroversi kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi alias Brigadir RA.
Sebelumnya, RA yang merupakan anggota Satlantas Polresta Manado, Sulawesi Utara yang tewas diduga bunuh diri di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada 25 April 2024.
Adapun keberadaan RA di Jakarta dalam rangka menjadi ajudan atau driver seorang pengusaha.
"Bawah Kendali Operasi (BKO) anggota Polri yang melekat sebagai ajudan maupun pengawal pribadi berpotensi adanya konflik kepentingan," kata Rasminto di Jakarta, Rabu (1/5).
Dia berpendapat bahwa konflik kepentingan bisa terjadi antara tugas polisi resmi sebagai anggota Polri dan kepentingan pribadi maupun bisnis pengusaha yang menjadikan mereka ajudan.
Rasminto yang juga direktur Eksekutif Human Studies Institute menyebut penugasan anggota Polri sebagai ajudan/walpri pengusaha, juga bisa mengalihkan fokus yang bersangkutan dari tugas pokok keamanan dan penegakan hukum.
"Ini tentunya memiliki risiko mengenai kredibilitas anggota Polri, jika terlibat terlalu dekat dengan individu atau perusahaan tertentu," katanya menegaskan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus evaluasi status BKO polisi setelah Brigadir RA tewas bunuh diri saat jadi ajudan pengusaha.
- Kapolri & Menteri ATR Sepakat Kerja Sama Berantas Mafia Tanah Tanpa Toleransi
- Potensi Kades Langgar Netralitas pada Pilkada Harus Terus Ditekan
- Kapolri Ingatkan Potensi Polarisasi di Pilkada Serentak 2024
- Jenderal Sigit: Berita Hoaks Jadi Ancaman Tertinggi di Pilkada 2024
- Pakar Hukum Tata Negara Minta Prabowo Tindak Tegas Aparat yang Tak Netral di Pilkada
- Kapolri Didesak Copot Kapolda yang Cawe-cawe di Pilkada 2024