Kematian Bripda IDF, Reza Indragiri Bicara Harga Mahal yang Harus Dibayar Polri

Kematian Bripda IDF, Reza Indragiri Bicara Harga Mahal yang Harus Dibayar Polri
Reza Indragiri Amriel soal kematian Bripda IDF. Ilustrasi Foto: Andika Kurniawan/JPNN.com

Sebelumnya, Bripda IDF tewas tertembak akibat kelalaian rekan kerjanya yang memperlihatkan senjata api rakitan ilegal pada Minggu (23/7) di Rusun Polri, Cikeas.

Dua anggota Polri dari Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bripda IMS dan Bripka IG. mereka dinyatakan melanggar kode etik kategori pelanggaran berat serta tindak pidana Pasal 338.

Bripda IMS dikenakan Pasal 338 atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951. Sedangkan untuk tersangka Bripka IG dikenakan Pasal 338 Juncto Pasal 56 dan atau Pasal 359 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP dan atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Keduanya terancam pidana hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.(antara/jpnn)

Reza Indragiri Amriel menilai ada harga mahal yang harus dibayar Polri terkait kematian Bripda IDF, anggota Densus 88 yang tewas tertembak senpi rakitan ilegal.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News