Kematian Herman Berbuntut Panjang, 6 Polisi Dibebastugaskan dan Terancam PTDH

Kematian Herman Berbuntut Panjang, 6 Polisi Dibebastugaskan dan Terancam PTDH
Kabid Humas Kombes Pol Ade Yaya Suryana dan Kabid Propam Polda Kaltim Kombes Pol Yudi Oktobera dalam jumpa pers di Mapolda Kaltim, Jalan Sjarifuddin Joes, Balikpapan. (istimewa)

Dia menyampaikan pembebastugasan keenam anggota tersebut dilakukan untuk memudahkan proses etik maupun hukum atas dugaan pelanggaran yang berujung kematian tahanan tersebut.

Sebelumnya Propam Polda Kaltim sudah memeriksa 7 orang sebagai saksi, termasuk enam anggota yang dibebastugaskan, petugas di RS Bhayangkara, dan anggota keluarga Herman.

Selain itu, kasus ini juga mendapat atensi dari Kapolda Kaltim Irjen Pol Henry Rudolf Nahak.

"Tadi Pak Kapolda juga sudah menyampaikan bahwa dia tidak akan menoleransi perbuatan pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik, dan pelanggaran hukum lainnya oleh anggota Polri. Jadi akan ditindak tegas," ucap Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana yang mendampingi Kombes Yudi.

“Ingat ya, ini adalah komitmen dari Polda Kaltim. Sekarang ini mereka sudah dibebastugaskan dan sedang menjalani pemeriksaan,” tegas Kombes Ade.

Peristiwa meninggalnya Herman terjadi pada Kamis 3 Desember 2020, setelah sehari sebelumnya dia dibawa oleh 3 orang tidak dikenal dari rumahnya di bilangan Muara Rapak, Balikpapan Utara.

Diketahui, Herman kemudian dibawa ke Polresta Balikpapan untuk diperiksa dalam kasus pencurian 2 unit telepon genggam.

Saat itu, keluarga yang hendak menjenguk Herman juga tidak diperkenankan petugas untuk menemuinya.

Herman tewas dalam penanganan Polresta Balikpapak usai ditangkap atas dugaan pencurian 2 unit handphone.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News