Kematian Novia Widyasari, Kalimat Kombes Gatot soal Bripda Randy Tegas Banget
jpnn.com, SURABAYA - Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko menyatakan Bripda Randy Bagus Hari Sasongko terancam dipecat atas kasus kematian Novia Widyasari Rahayu (23).
Novia Widyasari sebelumnya ditemukan tewas di dekat makam ayahnya di Mojokerto, Jarim.
Gatot mengatakan oknum polisi itu dijerat dengan sanksi etik dan pidana.
"Yang bersangkutan dikenakan pelanggaran kode etik. Terancam dipecat," kata Kombes Gatot saat dihubungi JPNN.com, Minggu (5/12).
Kini, Bripda Randy sudah mengenakan baju tahanan Polda Jatim dan mendekam di balik jeruji.
Sebelumnya, Novia yang merupakan mahasiswi Universitas Brawijaya, Malang, ditemukan tewas di Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Kamis (2/12) lalu.
Korban diduga bunuh diri dengan menenggak racun akibat depresi.
Korban mengalami depresi lantaran diduga diperkosa oleh Bripda Randy.
Kombes Gatot Repli Handoko bicara tegas terkait sanksi untuk Bripda Randy Bagus Hari Sasongko, tersangka terkait kematian Novia Widyasari Rahayu (23).
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Kasus Bentrokan Pemuda Pancasila vs GRIB Jaya di Blora, 4 Orang jadi Tersangka
- Respons PDIP Semarang soal Kasus Mbak Ita di KPK
- Bea Cukai Kendari Tindak 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal, 2 Orang jadi Tersangka
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bandara Soetta, Modus Pelaku Beragam
- Bareskrim Tetapkan PT AJP & FH Tersangka TPPU Judi Online, Sita Uang Rp 103,27 Miliar