Kematian Novia Widyasari, Kalimat Kombes Gatot soal Bripda Randy Tegas Banget
jpnn.com, SURABAYA - Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko menyatakan Bripda Randy Bagus Hari Sasongko terancam dipecat atas kasus kematian Novia Widyasari Rahayu (23).
Novia Widyasari sebelumnya ditemukan tewas di dekat makam ayahnya di Mojokerto, Jarim.
Gatot mengatakan oknum polisi itu dijerat dengan sanksi etik dan pidana.
"Yang bersangkutan dikenakan pelanggaran kode etik. Terancam dipecat," kata Kombes Gatot saat dihubungi JPNN.com, Minggu (5/12).
Kini, Bripda Randy sudah mengenakan baju tahanan Polda Jatim dan mendekam di balik jeruji.
Sebelumnya, Novia yang merupakan mahasiswi Universitas Brawijaya, Malang, ditemukan tewas di Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Kamis (2/12) lalu.
Korban diduga bunuh diri dengan menenggak racun akibat depresi.
Korban mengalami depresi lantaran diduga diperkosa oleh Bripda Randy.
Kombes Gatot Repli Handoko bicara tegas terkait sanksi untuk Bripda Randy Bagus Hari Sasongko, tersangka terkait kematian Novia Widyasari Rahayu (23).
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Polisi Ungkap Fakta soal Pelaku Carok di Sampang, Kapolri Beri Atensi
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Pengusaha Surabaya Suruh Siswa Sujud & Menggonggong Sudah Ditangkap, Begini Tampangnya