Kembali Aborsi

Oleh: Dahlan Iskan

Kembali Aborsi
Dahlan Iskan. Foto: Ricardo/JPNN.com

Perkara tersebut, dalam literatur, disebut Roe vs Wade. Yang terakhir itu adalah nama hakim di Texas yang mengadili gugatan tingkat pertama dulu.

Jane Roe sendiri bukan nama asli wanita itu: Norma Leah Nelson. Setelah kawin, nama lengkapnyi: Norma Leah Nelson McCorvey.

Ketika Mahkamah Agung menyidangkan perkara tersebut, tinjauan ilmiahnya sangat dalam. Terutama menyangkut kapan janin itu dianggap mulai bernyawa.

Akhirnya diputuskan: boleh aborsi sebelum janin berumur 24 minggu. Itu didasarkan pada tinjauan ilmiah tersebut.

Tentu, bagi yang pro-life, dasarnya adalah moral dan agama. Maka, upaya menganulir UU itu terus dilakukan. Di mana-mana. Yang membela juga tidak kalah gigihnya.

Maka, sejak 1973 itu masyarakat AS terbelah dua: pro dan antiaborsi. Mississippi sendiri –yang selalu dikuasai Republikan– sebenarnya mencoba mengakomodasi kompromi.

Karena itu, di Mississippi, aborsi hanya dilarang setelah janin berusia 15 minggu. ”Apakah 15 minggu kurang cukup waktu untuk memikirkan aborsi atau tidak?”  ujar pembela perda baru itu.

Sebenarnya sudah sering UU Aborsi tersebut diminta ditinjau ulang. Namun, selalu kalah: konstitusi menjamin hak individu di AS. Mereka juga menampilkan hasil penelitian: wanita di Mississippi lebih baik setelah ada UU Aborsi 1973. Saya mencari hasil penelitian itu. Tidak ketemu.

Jane menang waktu itu: aborsi diperbolehkan di seluruh AS. Namun, tetap saja yang menentang aborsi terus bergerak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News