Kembali Bebaskan TKI Terancam Hukuman Mati
Minggu, 23 September 2012 – 06:35 WIB
"Harapan bebasnya Sulaimah sudah muncul sejak 2009," kata dia. Saat itu pengadilan di Jeddah tidak mengabulkan tuntutan ahli waris korban supaya Sulaimah dihukum mati atau qisas. Alasan hakim saat itu, bukti-bukti tidak kuat.
Baca Juga:
Sebagai ganti tuntutan hukuman mati, hakim memvonis Sulaimah denda 55 ribu riyal. "Akhirnya pada 25 Agustus kemarin ada kabar pembebasan," ujarnya. (wan)
JAKARTA - Pemerintah kembali berhasil membebaskan sekaligus memulangkan TKI di Arab Saudi yang terancam hukuman mati. Sebelum berhasil dibebaskan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Fakta Baru, Zarof Ricar Bertemu Hakim Agung Soesilo Bahas Ronald Tannur, Ini yang Terjadi
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan, KPK Panggil Sunarto Sulai
- KPK Panggil Paman Birin
- Petani Kecil Mulai Rasakan Efek Gerakan Boikot Restoran Waralaba yang Dianggap Terafiliasi Israel
- Asyik, KAI Divre III Palembang Berikan Diskon Tiket Kereta Api Saat Libur Pilkada 2024