Kembali Berulah, Dua Residivis Narkoba Ditangkap
jpnn.com, SUNGAIPENUH - Dua resedivis kasus narkoba kembali berurusan dengan pihak kepolisian. Kali ini, keduanya ditangkap dalam kasus yang sama. Penangkapan dilakukan anggota Satresnarkoba Polres Kerinci.
Kedua residivis tersebut yakni AS, 53, alias Marican, warga Simpang Tiga Rawang, Hamparan Rawang dan SH, 23, warga Aur Duri Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.
Kasat Narkoba Polres Kerinci, Iptu Syofyan Harahap, saat dikonfirmasi membenarkan adanya dua residivis narkotika yang telah diamankan.
“Ya, penangkapan Kamis sore, pelakunya dua orang,” ujar IPTU Syofyan Harahap seperti dilansir hari ini.
Hal senada dikatakan KBO Satnarkoba Polres Kerinci, IPDA Ali Imron SH. Dimana, keberhasilan menangkap tersangka ini tidak lain dari keterangan sejumlah warga yang mencurigai pelaku kerap datang ke kos.
Hanya saja, warga sebelumnya juga sudah mengetahui jika pelaku merupakan seorang resedivis yang keluar masuk penjara dalam kasus narkoba. "Atas laporan warga inilah, kami melakukan penyelidikan dan benar sehingga pelaku langsung di tahan," sampainya.
Informasi yang berhasil dihimpun, kedua residivis kasus narkoba ini ditangkap pada Kamis (14/2) di sebuah rumah kos di Dusun Renah Surian, RT 05 Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.
Dari tangan tersangka, Anggota Satresnarkoba Polres Kerinci berhasil mengamankan 5 paket sabu-sabu dibungkus plastik bening dengan berat bruto 1,35 gram dan 1 kaca pirek.
Dua resedivis kasus narkoba kembali berurusan dengan pihak kepolisian. Kali ini, keduanya ditangkap dalam kasus yang sama. Penangkapan dilakukan anggota Satresnarkoba Polres Kerinci.
- Brengkes Ikan, Cara Perempuan Menyangga Kebudayaan
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri
- AL Haris-Abdullah Sani Diprediksi Menang di Pilgub Jambi versi LSI Denny JA
- Dilaporkan Hilang, Bocah di Jambi Tewas di Bawah Gardu Listrik
- Pembunuh Wanita yang Ditemukan dalam Lemari di Jambi Tertangkap, Dia Ternyata
- Bos Debt Collector Buronan Polda Jateng Ditangkap di Jambi, Terancam 9 Tahun Bui