Kembali Berulah, Dua Residivis Narkoba Ditangkap
Senin, 18 Februari 2019 – 12:00 WIB
Atas perbuatannya, kedua pelaku diganjar Pasal 114 ayat (1) setiap orang menawar, menjual diancam maksimal 20 tahun penjara dan minimal 5 tahun pejara.
Sedangkan pasal 112 ayat (1) setiap menguasai, menyimpan dikenankan maksima|12 tahun dan minimal 4 tahun penjara, UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (adi)
Dua resedivis kasus narkoba kembali berurusan dengan pihak kepolisian. Kali ini, keduanya ditangkap dalam kasus yang sama. Penangkapan dilakukan anggota Satresnarkoba Polres Kerinci.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Sidang Adat di Balai Panjang Tanah Periuk Jambi Selalu Terjaga hingga Kini
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II, Pelamar Diminta Fokus Membaca Persyaratan
- Kaesang Ajak Warga Jambi Coblos Romi Hariyanto-Sudirman
- Terjebak dalam Sumur, 4 Orang di Jambi Tewas
- Brengkes Ikan, Cara Perempuan Menyangga Kebudayaan
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri