Kembali Berulah, Dua Residivis Narkoba Ditangkap
Senin, 18 Februari 2019 – 12:00 WIB

Sabu-sabu. Foto: JPG/Pojokpitu
Atas perbuatannya, kedua pelaku diganjar Pasal 114 ayat (1) setiap orang menawar, menjual diancam maksimal 20 tahun penjara dan minimal 5 tahun pejara.
Sedangkan pasal 112 ayat (1) setiap menguasai, menyimpan dikenankan maksima|12 tahun dan minimal 4 tahun penjara, UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (adi)
Dua resedivis kasus narkoba kembali berurusan dengan pihak kepolisian. Kali ini, keduanya ditangkap dalam kasus yang sama. Penangkapan dilakukan anggota Satresnarkoba Polres Kerinci.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Cari Remaja Hilang di Hutan Jambi, Tim SAR Gunakan Drone Thermal
- Detik-Detik Motor Terbakar di SPBU di Merangin, Lihat
- Penusukan Anggota Brimob di Jambi Terjadi di Hotel, Kok Bisa?
- Sadis, 5 Pemuda Ini Tusuk Anggota Brimob, Korban Juga Dipukul
- Istri Polisi Tersangka Penipuan Ponzi, Sahroni Minta Suami Wike Juga Diperiksa
- 4 Anggota Mafia Narkoba Asal Jambi Ini Segera Diadili