Kembali Berulah, Residivis Ini Langsung Dikirim ke Akhirat
jpnn.com, MEDAN - Polsek Medan Kota menembak mati satu dari dua pelaku jambret yang ditangkap, Kamis (7/1) lalu.
Tersangka yang ditembak mati adalah AR alias M, 28, warga Jalan Sibiru-biru, Pasar 8, Gang Rahayu, Deliserdang.
Pelaku merupakan residivis kasus 363 di wilayah hukum Polsek Delitua, dan bebas pada 2020 lalu.
Sementara tersangka lain, yang bertindak sebagai joki, berinisial YS, 26, warga Jalan AR Hakim Medan.
Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji, mengatakan tersangka diamankan berdasarkan CCTV saat beraksi di Jalan Amaliun Medan, perempatan Yuki Simpang Raya, Kelurahan Komat III, Kecamatan Medan Kota, 7 Oktober 2020 lalu, dengan korban seorang wanita.
“Berbekal rekaman tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi tersangka AR sedang melakukan aksinya di jalanan,” ungkap Irsan, saat melakukan paparan di RS Bhayangkara Medan, Jumat (8/1).
Irsan menjelaskan, petugas akhirnya bertemu dengan tersangka, dan mengamankannya.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di beberapa TKP wilayah Polsek Medan Kota.
Polsek Medan Kota menembak mati satu dari dua pelaku jambret yang ditangkap, Kamis (7/1) lalu. Tersangka yang ditembak mati adalah AR alias M, 28, warga Jalan Sibiru-biru, Pasar 8, Gang Rahayu, Deliserdang.
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis
- 5 Barbershop Terbaik di Medan yang Siap Memenuhi Ekspektasimu Punya Rambut yang Keren
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
- Tok, Dua Kurir 3,8 Kilogram Sabu-Sabu Ini Divonis 15 Tahun Penjara
- Pembunuh Juru Parkir di Medan Ini Divonis 9 Tahun Penjara
- Selebgram Medan Tersangka Penistaan Agama dan UU ITE