Kembali Berulah, Residivis Ini Langsung Dikirim ke Akhirat
jpnn.com, MEDAN - Polsek Medan Kota menembak mati satu dari dua pelaku jambret yang ditangkap, Kamis (7/1) lalu.
Tersangka yang ditembak mati adalah AR alias M, 28, warga Jalan Sibiru-biru, Pasar 8, Gang Rahayu, Deliserdang.
Pelaku merupakan residivis kasus 363 di wilayah hukum Polsek Delitua, dan bebas pada 2020 lalu.
Sementara tersangka lain, yang bertindak sebagai joki, berinisial YS, 26, warga Jalan AR Hakim Medan.
Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji, mengatakan tersangka diamankan berdasarkan CCTV saat beraksi di Jalan Amaliun Medan, perempatan Yuki Simpang Raya, Kelurahan Komat III, Kecamatan Medan Kota, 7 Oktober 2020 lalu, dengan korban seorang wanita.
“Berbekal rekaman tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi tersangka AR sedang melakukan aksinya di jalanan,” ungkap Irsan, saat melakukan paparan di RS Bhayangkara Medan, Jumat (8/1).
Irsan menjelaskan, petugas akhirnya bertemu dengan tersangka, dan mengamankannya.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di beberapa TKP wilayah Polsek Medan Kota.
Polsek Medan Kota menembak mati satu dari dua pelaku jambret yang ditangkap, Kamis (7/1) lalu. Tersangka yang ditembak mati adalah AR alias M, 28, warga Jalan Sibiru-biru, Pasar 8, Gang Rahayu, Deliserdang.
- Satu dari 2 Jambret di Jakarta Utara Ditembak Polisi
- Gerebek Tempat Perjudian di Medan, Polda Sumut Sita Puluhan Mesin Dingdong
- Jaksa Gadungan Pemeras Pengusaha di Medan Ditangkap Kejati Sumut
- 3 Pelaku Begal Anggota TNI di Medan Masih di Bawah Umur, Korban Ditendang
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis