Kembali Berulah, Residivis Ini Langsung Dikirim ke Akhirat

Saat dilakukan pengembangan ke tersangka lain, AR mengambil pisau kecil dan menyerang petugas.
“Petugas sempat mengeluarkan tembakan peringatan sebanyak 3 kali, namun tidak diindahkan. Pelaku kembali melakukan perlawanan, sehingga petugas melakukan tindakan tegas terarah terukur ke arah dadanya,” jelasnya.
Dia menegaskan, pelaku sempat dibawa ke RS Bhayangkara Medan dan dinyatakan sudah meninggal dunia.
Petugas juga turut menyita barang bukti berupa satu unit smartphone Redmi Note 8 warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Beat, dan rekaman CCTV.
“Tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan (curas), dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara,” tutur Irsan.
BACA JUGA: Sambil Menahan Tangis, Istri Minta Suami Dihukum Mati
Sementara tersangka YS mengakui sudah 3 kali ikut dengan tersangka AR, menjambret. Dalam aksinya, YS kerap bertugas sebagai joki, sementara AR sebagai eksekutor. (mag-1/saz)
Polsek Medan Kota menembak mati satu dari dua pelaku jambret yang ditangkap, Kamis (7/1) lalu. Tersangka yang ditembak mati adalah AR alias M, 28, warga Jalan Sibiru-biru, Pasar 8, Gang Rahayu, Deliserdang.
Redaktur & Reporter : Budi
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan
- Gelapkan Uang Rp 8,6 Miliar, Pegawai Bank Mega Ini Dituntut 10 Tahun Bui
- ASN Medan Dilarang Menambah Libur Lebaran 2025
- Pacar Minta Dinikahi, Edi Kesal, Nyawa Kekasih Melayang
- RUU TNI Disetujui DPR, Warga Medan Langsung Berbagi Takjil
- Dikejar Korbannya, Jambret Tabrak Angkot, Apes