Kembali Diperkarakan ke Bawaslu, KPU Anggap Biasa
Senin, 17 Juni 2013 – 21:36 WIB
Keputusan diambil setelah partai-partai dimaksud tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan minimal 30 persen dan tidak memenuhi ketentuan harus terdapat satu caleg perempuan dari tiga caleg yang ada. Partai-partai menggugat karena merasa telah memenuhi semua ketentuan yang berlaku.(gir/jpnn)
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyambut baik langkah gugatan yang dilayangkan sejumlah partai politik (parpol) terkait keputusan pencoretan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Anggota DPR RI Mufti Anam Kecam Aksi Transgender Isa Zega Umrah Pakai Jilbab
- Kabar Terbaru Rencana Perubahan Aturan Penempatan Guru PPPK, Siap-siap ya
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Non-Database BKN Harus Cermat, Ada Usulan Baru soal PPPK 2024, Bisa Bikin Senang
- Mahasiswa Demo di Kejagung, Desak Presiden Prabowo Tindak Jaksa Nakal
- Komnas HAM: Satgas TPPO Tak Lakukan Pencegahan di NTT