Kembali Diperkarakan ke Bawaslu, KPU Anggap Biasa

Kembali Diperkarakan ke Bawaslu, KPU Anggap Biasa
Kembali Diperkarakan ke Bawaslu, KPU Anggap Biasa
Keputusan diambil setelah partai-partai dimaksud tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan minimal 30 persen dan tidak memenuhi ketentuan harus terdapat satu caleg perempuan dari tiga caleg yang ada. Partai-partai menggugat karena merasa telah memenuhi semua ketentuan yang berlaku.(gir/jpnn)

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyambut baik langkah gugatan yang dilayangkan sejumlah partai politik (parpol) terkait keputusan pencoretan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News