Kembali Gelar Diskusi Publik, Kelompok DPD RI di MPR Harapkan Tercipta Parlemen yang Berimbang

Kembali Gelar Diskusi Publik, Kelompok DPD RI di MPR Harapkan Tercipta Parlemen yang Berimbang
Sekretaris Kelompok DPD RI di MPR RI Abraham Paul Liyanto (keempat dari kanan) bersama anggota Kelompok DPD ðI MPR Stefanus Ban Liow (Senator Sulut), Febriyanthi Hongkiriwang (Senator Sulteng) dan Paul Finsen Mayor (Senator Papua Barat Daya) dan para pakar saat diskusi Publik bertema "Reformulasi Penguatan Kewenangan DPD Melalui Jalan Kolaborasi Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia” di Swiss-Bell Hotel, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Minggu (8/12/2024). Foto: Humas Kelompok DPD RI di MPR

jpnn.com, SERPONG - Kelompok DPD RI di MPR RI kembali menggelar Diskusi Publik bertema "Reformulasi Penguatan Kewenangan DPD Melalui Jalan Kolaborasi Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia” yang berlangsung di Swiss-Bell Hotel, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Minggu (8/12/2024).

Ketua Kelompok DPD RI di MPR RI Dr. Dedi Iskandar Batubara mengatakan DPD RI terus menyuarakan penguatan kewenangannya agar tercipta parlemen yang berimbang antara DPR dan DPD RI.

“Kami inginkan parlemen yang berimbang antara DPR dan DPD RI seperti terjadi di banyak negara,” ujar Dedi Iskandar didampingi Sekretaris Kelompok DPD RI di MPR RI Abraham Paul Liyanto saat sambutan pembukaan diskusi tersebut.

Kembali Gelar Diskusi Publik, Kelompok DPD RI di MPR Harapkan Tercipta Parlemen yang Berimbang

Ketua Kelompok DPD RI di MPR RI Dr. Dedi Iskandar Batubara (depan) saat sambutan pembukaan Diskusi Publik bertema "Reformulasi Penguatan Kewenangan DPD Melalui Jalan Kolaborasi Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia” yang berlangsung di Swiss-Bell Hotel, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Minggu (8/12/2024). Foto: Humas Kelompok DPD RI di MPR

Dedi Batubara berharap kehadiran para pakar dalam diskusi ini dapat memberikan masukan untuk memperkuat kewenangan DPD RI di masa mendatang.

Dedi menegaskan pihaknya  ingin memperkuat kewenangannya melalui Perubahan UUD NRI 1945. Namun jalan itu seakan membentur dinding baja yang tidak mudah ditembus.

DPD juga pernah mencoba jalan lain melalui judicial review ke MK terhadap UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MD3, UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3.

Kelompok DPD di MPR menggelar Diskusi Publik bertema Reformulasi Penguatan Kewenangan DPD Melalui Jalan Kolaborasi Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News