Kembali Hadapi Sidang Praperadiln, Pesan Habib Rizieq: Maju Terus!

Kembali Hadapi Sidang Praperadiln, Pesan Habib Rizieq: Maju Terus!
Habib Rizieq Shihab. Foto: Ricardo/jpnn.com

Selain di Bogor, Habib Rizieq juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan.

Adapun terkait kasus di Bogor, Habib  Rizieq dijerat Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP. (cuy/jpnn)


Habib Rizieq Shihab bersama dengan tim kuasa hukumnya kembali menjalani sidang praperadilan di PN Jaksel, Senin (22/2). Ini adalah gugatan kedua setelah gugatan pertama gagal.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News