Kembali ke Jakarta, Pemudik Wajib Tunjukkan Surat Bebas Covid-19

Kembali ke Jakarta, Pemudik Wajib Tunjukkan Surat Bebas Covid-19
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: Arry Saputra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Para pemudik yang hendak masuk ke Jakarta tidak bisa sembarangan. Mereka harus memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan otoritas berwenang.

Polda Metro Jaya mengingatkan para pemudik yang kembali ke Jakarta wajib mengantongi surat bebas Covid-19.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, surat bebas Covid-19 akan diperiksa petugas di titik-titik pemeriksaan yang sudah ditentukan.

Yusri menjelaskan bahwa Polri akan melakukan pemeriksaan kelengkapan surat bebas Covid-19 tersebut mulai Minggu (16/5).

"Warga Jakarta yang mudik yang akan masuk ke Jakarta diwajibkan membawa surat antigen bebas Covid-19 dari daerah mereka mudik, (kemudiam) diperlihatkan surat bebas Covid-19 (itu) di titik pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Jumat (14/5).

Polda Metro Jaya akan mendirikan pos pemeriksan di KM 34 Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta dan di Pos Cikupa.

Untuk ruas jalan arteri, pemeriksaan surat bebas Covid-19 akan dilakukan di Jatiuwung serta Kedungwaringin.

"Teknisnya semua kita lakukan pemeriksaan bahwa semua pengendara wajib memperlihatkan surat bebas Covid-19," kata mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu.

Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan kelengkapan surat bebas Covid-19 para pemudik yang akan kembali ke Jakarta mulai Minggu (16/5).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News