Kembali ke MK, Kini Yusril Persoalkan KUHAP
Senin, 18 Oktober 2010 – 17:56 WIB
JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra, mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang tengah tersangkut kasus Sisminbakum, akhirnya resmi kembali mengajukan Uji Materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, Yusril mengajukan Uji Materiil terhadap Pasal 65 dan Pasal 116 ayat (3 dan (4) KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).
Pasal yang diujimateriilkan oleh Yusril itu sendiri, terkait hak setiap tersangka untuk mendatangkan saksi yang meringankan bagi dirinya. Pasal tersebut menurut Yusril, telah jelas dan tak perlu ditafsirkan lagi.
Baca Juga:
"(Tapi) pasal itu ditafsirkan yang bukan-bukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), baik oleh Plt Jaksa Agung, (maupun) Jampidsus. Padahal pasal 65 dan 116 itu terang-benderang menyatakan bahwa setiap orang yang dijadikan tersangka itu berhak mendatangkan saksi yang menguntungkan baginya," kata Yusril.
Yusril yang telah resmi dijadikan tersangka oleh Kejagung, beberapa waktu lalu mengajukan empat nama calon saksi yang menurutnya meringankan dirinya. Keempat nama itu adalah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Megawati Soekarnoputri, Jusuf Kalla dan Kwik Kian Gie.
JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra, mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang tengah tersangkut kasus Sisminbakum, akhirnya resmi kembali mengajukan
BERITA TERKAIT
- PT KAI Tutup 309 Perlintasan Sebidang Selama 2024
- KPK Periksa Eks Ketua KPU hingga Plt Dirjen Imigrasi
- BMKG Minta Warga Malut Waspada Angin Kencang dan Gelombang Tinggi
- Ada Uang Rp 21 Miliar di Rumah Eks Ketua PN Surabaya
- PLN Indonesia Power UBH Gelar Seminar Pemanfaatan Passive Income
- Jokowi Lakukan Pertemuan Terbatas dengan Sultan HB X di Klaten