Kembali ke Sistem Paket, UU Pilkada Bisa Digugat ke MK
jpnn.com - JAKARTA – Pemilihan Kepala Daerah yang diundur menjadi 2016 seharusnya harus banyak dipertimbangkan. Itulah yang dikatakan staf Ahli Mendagri Bidang Politik, Hukum dan Hubungan Antarlembaga, Zudan Arif Fakrulloh.
Dia mengatakan, jika harus diundur ke 2016, pelaksanaan Pilkada akan menggunakan APBN. Selain itu, harus diketahui sikap Pemda yang telah menganggarkannya dalam APBD 2015.
“Di undang-undang disebut menggunakan APBD kalau pilkada 2015. Sementara kalau digeser ke 2016, harus menggunakan APBN. Nah, atas hal ini perlu diketahui apakah ada duitnya? Kemudian mau nggak daerah kalau anggaran digeser ke mereka,” terang Zudan, Jumat (6/2).
Selain itu, Panja sebelumnya sudah menyetujui revisi pelaksanaan Pilkada dikembalikan ke sistem paket. Padahal, dalam Perppu nomor 1 tahun 2014, Pilkada hanya memilih kepala daerah.
“Kalau mau mengubah paket, berarti nanti ada risiko digugat ke MK. Runtuh semua bangunan undang-undangnya,” tegas Zudan. (gir/jpnn)
JAKARTA – Pemilihan Kepala Daerah yang diundur menjadi 2016 seharusnya harus banyak dipertimbangkan. Itulah yang dikatakan staf Ahli Mendagri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis