Kembali Menjabat, Ahok Dinilai Sebagai Peringatan Dini
jpnn.com - jpnn.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen Jaringan Nasional Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Satyo Purwanto menilai, anomali politik dalam kontes pemilu kembali terjadi, dengan kembalinya Basuki Tjahaja Purnama menjabat Gubernur DKI Jakarta.
Padahal, Ahok telah berstatus sebagai terdakwa penistaan agama. Di mana salah satu pasal yang dikenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatur ancaman pidana penjara setidaknya lima tahun.
"Ahok kan didakwa dengan pasal penistaan agama. Dua pasal (KUHP) yang didakwakan ke Ahok salah satunya (pasal 156a) memiliki ancaman hukuman maksimal lima tahun," ujar Satyo, Senin (13/2).
Satyo menyayangkan kondisi yang terjadi, karena menduga ada peran partai politik yang begitu besar, sehingga Ahok tak juga dinonaktifkan dari jabatan gubernur.
"Mestinya sebagai 'moral hazard' mendagri tidak perlu menunggu putusan vonis pengadilan untuk memberhentikan sementara Ahok, mengingat sudah banyak yurisprudensi terkait hal tersebut," ucapnya.
Satyo menilai, fenomena kasus Ahok merupakan peringatan dini, sistem politik dan ketatanegaraan di Indonesia menghadapi masalah besar.
"Karena begitu mudahnya proses suksesi kepemimpinan dibajak oleh iklan, media yang tidak netral, lembaga survei yang tidak memiliki integritas, kapitalisme dan tentu saja partai politik yang tidak memiliki komitmen terhadap ideologinya sendiri," pungkas Satyo.(gir/jpnn)
Sekretaris Jenderal (Sekjen Jaringan Nasional Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Satyo Purwanto menilai, anomali politik dalam kontes pemilu kembali
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Mantan Istri Ahok, Veronica Tan Dipanggil Prabowo, Ini Sebabnya
- Pengamat Sebut Ahok Mempengaruhi Suara Ormas Islam
- Ahok Kecam Pimpinan DPRD DKI yang Sebut Nama Ridwan Kamil: Tak Tahu Protokol!
- Ahok hingga Ridwan Kamil Hadiri Pelantikan Pimpinan DPRD DKI
- Ridwan Kamil Beberkan Obrolannya Saat Bertemu Ahok, Ternyata
- Demi Kelancaran Kampanye, Ridwan Kamil Minta Restu ke Ponpes Darul Ishlah