Kembali Menjabat, Ahok Dinilai Sebagai Peringatan Dini
jpnn.com - jpnn.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen Jaringan Nasional Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Satyo Purwanto menilai, anomali politik dalam kontes pemilu kembali terjadi, dengan kembalinya Basuki Tjahaja Purnama menjabat Gubernur DKI Jakarta.
Padahal, Ahok telah berstatus sebagai terdakwa penistaan agama. Di mana salah satu pasal yang dikenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatur ancaman pidana penjara setidaknya lima tahun.
"Ahok kan didakwa dengan pasal penistaan agama. Dua pasal (KUHP) yang didakwakan ke Ahok salah satunya (pasal 156a) memiliki ancaman hukuman maksimal lima tahun," ujar Satyo, Senin (13/2).
Satyo menyayangkan kondisi yang terjadi, karena menduga ada peran partai politik yang begitu besar, sehingga Ahok tak juga dinonaktifkan dari jabatan gubernur.
"Mestinya sebagai 'moral hazard' mendagri tidak perlu menunggu putusan vonis pengadilan untuk memberhentikan sementara Ahok, mengingat sudah banyak yurisprudensi terkait hal tersebut," ucapnya.
Satyo menilai, fenomena kasus Ahok merupakan peringatan dini, sistem politik dan ketatanegaraan di Indonesia menghadapi masalah besar.
"Karena begitu mudahnya proses suksesi kepemimpinan dibajak oleh iklan, media yang tidak netral, lembaga survei yang tidak memiliki integritas, kapitalisme dan tentu saja partai politik yang tidak memiliki komitmen terhadap ideologinya sendiri," pungkas Satyo.(gir/jpnn)
Sekretaris Jenderal (Sekjen Jaringan Nasional Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Satyo Purwanto menilai, anomali politik dalam kontes pemilu kembali
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- 42 Persen Pemilih Golput di Pilgub Jakarta 2024, Terbanyak Memilih saat Anies vs Ahok
- Pramono Sebut Nama Anies Hingga Ahok Setelah Unggul di Quick Count
- Pramono-Rano Bisa Menang Satu Putaran Jika Anak Abah-Ahoker Bersatu
- Pramono Dinilai Samarkan Dukungan PDIP dan Megawati karena Faktor Ahok
- Dukungan Anies untuk Pram-Rano Bakal Berdampak Signifikan
- Momen Ridwan Kamil Soroti Kerja Ahok dan Anies di Debat Pilgub Jakarta