Kembali Sindir Bos MS Glow, Nikita Mirzani: Bagaimana Rasanya Kalah
Kamis, 14 Juli 2022 – 12:17 WIB
Dalam perkara itu, ada 6 tergugat, yakni PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana dan Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia.
Dikutip Genpi.Jatim, dalam putusannya majelis hakim mengabulkan gugatan yang diajukan PT PStore Glow Bersinar Indonesia.
"Menyatakan penggunat memiliki hak eksklusive atas penggunaan merek dagang PS GLOW dan merek dagang PSTORE GLOW yang terdaftar pada Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia untuk jenis golongan barang/jasa kelas 3 (kosmetik)," bunyi putusan tersebut dikutip dari laman SIPP PN Surabaya, Kamis (14/7). (ddy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Aktris Nikita Mirzani kembali menyindir pemilik produk kecantikan MS Glow, Shandy Purnama yang kalah di Pengadilan Negeri Surabaya.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- MS GLOW Beauty Hadirkan 'Glow Prize', Beli Skincare Bisa Berhadiah Mobil, Yuk Ikutan!
- Kasusnya Viral di Malaysia, Vadel Badjideh Merespons Begini
- Lolly dan Vadel Badjideh Berkirim Salam, Nikita Mirzani Merespons Begini
- Penjelasan Nikita Mirzani Soal Kondisi dan Penampilan Lolly
- 3 Berita Artis Terheboh: Umi Pipik Kecewa, Harvey Moeis Menyesal
- Tampil Perdana, Anak Nikita Mirzani Kirim Pesan untuk Vadel Badjideh