Kembali Sindir Bos MS Glow, Nikita Mirzani: Bagaimana Rasanya Kalah
Kamis, 14 Juli 2022 – 12:17 WIB

Aktris Nikita Mirzani kembali menyindir pemilik produk kecantikan MS Glow, Shandy Purnama yang kalah di Pengadilan Negeri Surabaya. Foto: Romaida/JPNN.com
Dalam perkara itu, ada 6 tergugat, yakni PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana dan Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia.
Dikutip Genpi.Jatim, dalam putusannya majelis hakim mengabulkan gugatan yang diajukan PT PStore Glow Bersinar Indonesia.
"Menyatakan penggunat memiliki hak eksklusive atas penggunaan merek dagang PS GLOW dan merek dagang PSTORE GLOW yang terdaftar pada Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia untuk jenis golongan barang/jasa kelas 3 (kosmetik)," bunyi putusan tersebut dikutip dari laman SIPP PN Surabaya, Kamis (14/7). (ddy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Aktris Nikita Mirzani kembali menyindir pemilik produk kecantikan MS Glow, Shandy Purnama yang kalah di Pengadilan Negeri Surabaya.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- Masa Penahanan Diperpanjang, Nikita Mirzani Rayakan Lebaran di Tahanan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang, Ini Sebabnya
- MS Glow Mengerahkan 10 Armada Bus Untuk Mudik Gratis
- Keluarga Vadel Badjideh Mau Cabut Laporan Terhadap Nikita Mirzani, Razman: Silakan