Kembali Tebar Ancaman, Donald Trump Beri Meksiko Waktu 45 Hari

Kembali Tebar Ancaman, Donald Trump Beri Meksiko Waktu 45 Hari
Presiden Donald Trump di Sidang Umum PBB. Foto: AFP

jpnn.com, WASHINGTON - Hati para pebisnis di AS dan Meksiko kembali berdegup. Baru saja mereka mendengar kabar baik bahwa pemerintah AS membatalkan penerapan kenaikan tarif impor. Ternyata Meksiko hanya punya waktu 45 hari sebelum Presiden AS Donald Trump kembali menebar ancaman.

Kabar buruk itu dimulai dari rentetan cuitan Trump pada Senin pagi (10/6) waktu setempat. Trump menyatakan bahwa Meksiko menyembunyikan salah satu poin penting dalam kesepakatan yang dicapai pekan lalu. Menurut dia, ketentuan tersebut bakal memuaskan keinginan rakyat AS, tetapi perlu melalui pemungutan suara di parlemen Meksiko.

''Tak lama lagi, kesepakatan imigrasi kedua negara diungkap. Kalau tidak, tarif akan kembali berlaku,'' tegasnya sebagaimana diberitakan BBC.

BACA JUGA: Ancaman Trump Bikin Presiden Meksiko Langgar Janji Kampanye

Trump tidak menjelaskan kesepakatan imigrasi yang dimaksud. Namun, selama ini rezimnya terus menuntut agar Meksiko ikut menerapkan sistem safe third country seperti AS dan Kanada. Dengan sistem tersebut, imigran diwajibkan mengajukan suaka di negara yang pertama diinjak.

Permintaan itu terus ditolak Presiden Meksiko Andres Manuel Lopez Obrador. Menurut dia, anggaran negara tidak bakal kuat menampung ribuan pencari suaka. Tahun ini kondisi ekonomi negara Amerika Latin tersebut meresahkan. Diprediksi, ekonomi hanya tumbuh 1,6 persen.

Meksiko pun diberi waktu 45 hari. Jika angka imigran yang masuk AS belum berubah, kedua negara akan kembali ke meja perundingan. Sampai saat ini, Meksiko juga belum memberikan kejelasan tentang penambahan 6.000 personel di perbatasan Meksiko-Guatemala. Pekan lalu, pemerintah Meksiko menuturkan bahwa pasukan bakal diberangkatkan pada Senin (10/6). (bil/c14/dos)


Meksiko hanya punya waktu 45 hari sebelum Presiden AS Donald Trump kembali menebar ancaman.


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Jawa Pos

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News