Kembalikan Bulog Sebagai Lembaga Pengendali Pangan, Bukan Berlabel Korporasi yang Mencari Untung
Politikus PKS ini menjelaskan, hingga saat ini negara ini masih mimpi-mimpi saja terkait swasembada pangan. Amanat UU No 18 tahun 2012 tentang Pangan untuk mencapai kedaulatan pangan dan kemandirian pangan belum juga terealisasi hanya sekedar tulisan di atas kertas.
Persoalan sangat mendasar aturan atau regulasi tidak paten, berubah sana-sini bahkan semakin buruk ketika dihadapkan dengan UU Cipta Kerja.
"Saya berharap, BULOG di hilirnya berfungsi sesuai tujuan utamanya. Yakni menjaga ketahanan pangan. Bagaimana harus menyediakan beras dalam jumlah yang cukup, Akses dan harga yang terjangkau dan Harganya stabil sepanjang tahun dapat terealisasi kedepannya tidak seperti tahun-tahun sebelumnya,” ujar Andi Akmal Pasluddin.(fri/jpnn)
Anggota DPR RI asal Sulawesi Selatan II, Andi Akmal Pasluddin menyebutkan tiga pilar Utama Bulog ini menjadi rancu ketika membonceng label perusahaan.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?