Kembalikan Hak Politik WNI di Hong Kong
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Tim Pemenangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla (Jokowi-JK), Rieke Diah Pitaloka, meminta penyelenggara pemilu dan Pemerintah mengembalikan hak politik Warga Negara Indonesia yang menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Hong Kong.
Rieke menilai ada indikasi pihak penyelenggara yang abai dan tidak siap sehingga menimbulkan kerugian hilangnya hak politik TKI. "Hak politik itu harus dikembalikan," kata Rieke di Jakarta, Senin (7/7).
Ia membeberkan ada 114.626 WNI terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Hong Kong. Jumlah drop box adalah 18.126, dengan jumlah 13 Tempat Pemungutan Suara. Total WNI dari DPT yang ke TPS adalah 96.536.
Berdasarkan laporan yang diterima Rieke dari Hongkong, ada dua petugas tenaga pendata di setiap TPS di Victoria Park, Hong Kong.
"Justru ada petugas yang bertanya soal berapa tahun di Hong Kong, kenapa KTP dan fotonya belum ganti. Sebenarnya hal-hal ini tidak perlu dan akan menyita waktu banyak, cukup mencocokkan data saja lalu bisa mencoblos," papar Rieke.
Menurut Rieke, patut diduga hal itu disengaja sehingga antrean warga yang hendak mencoblos akhirnya tak bisa mendapatkan haknya. Sementara penyelenggara bersikeras TPS harus ditutup pada sore hari waktu setempat dengan alasan perijinan, walau harus mengorbankan hak warga negaranya sendiri. (boy/jpnn)
JAKARTA - Anggota Tim Pemenangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla (Jokowi-JK), Rieke Diah Pitaloka, meminta penyelenggara pemilu dan Pemerintah mengembalikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Romo Johannes Hariyanto Pimpin Misa Penutupan Peti Jenazah Emmanuel Setiyono
- Tenda Dua Lantai di Mina, Fasilitas Baru untuk Jemaah Haji Khusus
- Dinas Pertamanan DKI Temukan Penebangan Pohon Tanpa Izin di Menteng
- Warga Timor Tengah Selatan Serahkan Senjata & Peluru Aktif ke Korem Wira Sakti
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 19 November: Hujan Guyur Mayoritas Kota Besar di Indonesia
- Nelayan yang Hilang di Bangka Barat Sudah Ditemukan, Jasadnya Tak Utuh