Kembalikan Kejayaan Rempah-Rempah, Kementan Rogoh Rp 55 T

jpnn.com, PONTIANAK - Pemerintah tidak main-main dengan rencana mewujudkan kembali kejayaan rempah-rempah Indonesia di dunia internasional.
Bahkan dalam waktu dekat Kementan akan menggelontorkan anggaran hingga Rp 55 triliun, untuk mendukung rencana tersebut.
"Mimpi kami mengangkat kembali kejayaan rempah-rempah Indonesia. Dulu pada tahun1600, negara-negara Eropa datang ke Indonesia bukan untuk tambang, tapi rempah-rempah," ujar Menteri Pertanian Andi Amran Sulaima, saat membuka Hari Pangan se-Dunia yang dipusatkan di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (19/10).
Menurut Amran, anggaran senilai Rp 55 triliun nantinya akan digunakan untuk membeli bibit rempah-rempah dan pupuk, kemudian membagikannya secara gratis pada petani.
"Masih ada dua tahun lagi (pemerintahan saat periode 2014-2019,red) untuk mengembalikan kembali kejayaan rempah-rempah Indonesia," ucap Amran.
Menurut Amran, kebijakan diambil karena terjadi perubahan yang begitu drastis terhadap komoditas rempah-rempah Indonesia.
Dulu sangat diburu dunia internasional, kini dengan teknologi yang berkembang malah hasilnya jauh berkurang. Padahal, seluruh faktor yang dibutuhkan untuk menanam rempah-rempah ada di Indonesia.
"Ke depan pemerintah bersama-sama dengan para petani akan mengejar lagi komoditas-komoditas yang belum selesai. Agar mampu menyejahterakan kehidupan para petani," pungkas Amran.(gir/jpnn)
Dalam waktu dekat Kementan akan menggelontorkan anggaran hingga Rp 55 triliun, untuk mewujudkan berjayanya rempah-rempah.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Hari Kedua Lebaran, Mentan Tancap Gas Turun Lapangan Sidak 4 Gudang Bulog di Sulsel
- Serapan BULOG Melonjak 2.000 Persen, Hendri Satrio: Dampak Tangan Dingin Mentan Amran
- Raker dengan Pejabat di Kementan, Legislator NasDem Sorot Program Cetak Sawah
- Kementan Gelar Pelepasan Ekspor Gula Semut dari Kulon Progo
- KPK Amankan Dokumen dan Barang Bukti Elektronik di Kantor Hukum Visi Law Office
- KPK Periksa Rasamala Aritonang terkait Kasus TPPU di Kasus Kementan