Kembalikan Kerugian Negara, Tersangka Korupsi Harus Ditahan
Rabu, 29 Agustus 2012 – 08:43 WIB
MANOKWARI - Kejaksaan Negeri Manokwari jangan menggunakan surat edaran Jaksa Agung RI nomor 30 Tahun 2010 tentang pedoman penuntutan tindak pidana korupsi sebagai pintu masuk untuk tidak menahan setiap koruptor yang ditetapkan sebagai tersangka.
Koordinator Divisi Informasi LP3BH Manokwari Simon Banundi kepada Radar Sorong (JPNN Group) di kantornya menyebut salah satu pasal dalam surat edaran Jaksa Agung RI tersebut menyatakan tersangka yang sudah mengembalikan kerugian negara dalam perkara korupsi tidak harus ditahan.
Baca Juga:
Menurutnya, kalau surat edaran tersebut dijadikan sebagai pintu masuk untuk tidak menahan setiap tersangka kasus korupsi, maka akan merusak proses penegakan hukum di Papua Barat ini. Sebab, tidak ada lagi efek jera yang dapat dirasakan oleh para tersangka.
Bahkan, akan muncul dampak buruk yang lebih besar. Pertanyaanya, dari mana didapatkan uang tersebut untuk mengembalikan kerugian negara. “Kalau hanya mengembalikan kerugian negara, kemudian koruptor itu tidak ditahan, bahkan bisa dibebaskan di pengadilan. Maka bisa saja semua pejabat ramai-ramai korupsi. Kan tinggal diganti kerugian Negara terus tidak ditahan dan bisa bebas,” tuturnya.
MANOKWARI - Kejaksaan Negeri Manokwari jangan menggunakan surat edaran Jaksa Agung RI nomor 30 Tahun 2010 tentang pedoman penuntutan tindak pidana
BERITA TERKAIT
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024
- Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur, Lihat!
- Polisi Umumkan Hasil Olah TKP Kecelakaan Tol Cipularang, Sebuah Fakta Terungkap
- Menang Praperadilan, Polda Riau Kejar TPPU Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah Ini
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus