Kembalikan Kerugian Negara, Tersangka Korupsi Harus Ditahan
Rabu, 29 Agustus 2012 – 08:43 WIB
Simon menyebut, umumnya kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejari Manokwari tidak ditahan tersangkanya. Kemungkinan kata Simon, Kejari Manokwari menggunakan surat edaran tersebut sebagai dasar. Sebab,kasus-kasus korupsi yang tidak ditahan tersangkanya sudah mengembalikan kerugian negara.
Baca Juga:
Kasus korupsi yang ditangani Kejari Manokwari dan ditahan hanya perkara dugaan korupsi pengadaan BBM jenis solar di Dinas Perindag Kabupaten Teluk Wondama. Kalau dilihat, para tersangka dalam kasus ini belum mengembalikan kerugian negara.
Kajari Manokwari Herman H Harsono, SH yang dikonfirmasi diruang kerjanya, Selasa (28/8) mengatakan tidak ada tebang pilih dalam penanganan kasus-kasus korupsi. Tujuan penanganan kasus korupsi yang paling utama adalah menyelamatkan kerugian negara. Walaupun sebenarnya tidak menghapus tindak pidana yang dilakukan.
Herman mengaku ada sejumlah kasus korupsi yang tersangkanya tidak ditahan. Sebab, mereka sudah mengembalikan kerugian negara. Sementara yang masih ditahan di Lapas itu belum mengembalikan kerugian negara. Kasus-kasus tersebut lanjut Kajari akan segera dituntaskan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Papua Barat. (sr)
MANOKWARI - Kejaksaan Negeri Manokwari jangan menggunakan surat edaran Jaksa Agung RI nomor 30 Tahun 2010 tentang pedoman penuntutan tindak pidana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- CPNS Kemenag Kalsel 2024: Formasi Guru Akidah Akhlak Paling Banyak Pelamar
- Pekerja Migran Meninggal di Suriah, Keluarga: Dianiaya Majikan
- Bhabinkamtibmas Polsek Senapelan Sampaikan Pesan Damai Pilkada 2024 ke Rumah-Rumah Warga
- Polres Rohul Gelar Doa Bersama, Jalin Ukhuwah dan Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada
- AKBP Kurnia Ajak Ulama dan Santri Jaga Keamanan-Ketertiban Jelang Pilkada di Meranti
- Alhamdulillah, Korban Kebakaran Pasar Karangkobar Terima Klaim Asuransi