Kembalikan Kewenangan KY Awasi Hakim Konstitusi

Kembalikan Kewenangan KY Awasi Hakim Konstitusi
Ilustrasi. Foto dok JPNN.com

Seperti diketahui, Hakim MK Patrialis Akbar ditangkap KPK atas dugaan menerima suap dari bos impor daging Basuki Hariman. Sebelumnya, Akil Mochtar juga ditangkap KPK atas dugaan penerimaan suap terkait sengketa pilkada.(boy/jpnn)


Kewenangan Komisi Yudisial (KY) mengawasi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) harus dikembalikan. Upaya pemerintah memberikan kewenangan kepada KY mengawasi


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News