Kembalikan Kewenangan KY Awasi Hakim Konstitusi
Sabtu, 28 Januari 2017 – 14:11 WIB
Seperti diketahui, Hakim MK Patrialis Akbar ditangkap KPK atas dugaan menerima suap dari bos impor daging Basuki Hariman. Sebelumnya, Akil Mochtar juga ditangkap KPK atas dugaan penerimaan suap terkait sengketa pilkada.(boy/jpnn)
Baca Juga:
Kewenangan Komisi Yudisial (KY) mengawasi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) harus dikembalikan. Upaya pemerintah memberikan kewenangan kepada KY mengawasi
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?
- Banyak Banget, Ada 312 Hasil Pilkada yang Digugat ke Mahkamah Konstitusi
- Tokoh Adat Sarmi Tegaskan Gugatan ke MK Hak Konstitusional Bukan Provokasi
- Selisih Suara Tinggi, MK Tetap Berpeluang Analisis Gugatan Risma-Gus Hans
- Ridwan Kamil Ungkap Alasan Batal Mengajukan Gugatan ke MK, Ternyata..
- Bawaslu Babel Siap Dipanggil Mahkamah Konstitusi