Kembalikan Kewenangan KY Awasi Hakim Konstitusi
Sabtu, 28 Januari 2017 – 14:11 WIB

Ilustrasi. Foto dok JPNN.com
Seperti diketahui, Hakim MK Patrialis Akbar ditangkap KPK atas dugaan menerima suap dari bos impor daging Basuki Hariman. Sebelumnya, Akil Mochtar juga ditangkap KPK atas dugaan penerimaan suap terkait sengketa pilkada.(boy/jpnn)
Baca Juga:
Kewenangan Komisi Yudisial (KY) mengawasi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) harus dikembalikan. Upaya pemerintah memberikan kewenangan kepada KY mengawasi
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Komisi Yudisial Bakal Proses Aduan Paula Verhoeven
- Paula Verhoeven: Tidak Ada Perselingkuhan Selama Saya Menjalani Pernikahan
- Datangi Kantor Komisi Yudisial, Paula Verhoeven Laporkan Hakim Sidang Perceraian
- Paula Verhoeven Datangi Kantor Komisi Yudisial, Ada Apa?
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi