Kembalikan Kewenangan KY Awasi Hakim MK

jpnn.com - JAKARTA - Penangkapan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dianggap bisa menjadi momentum mengembalikan kewenangan Komisi Yudisial (KY) mengawasi MK. Menurut Ketua Setara Institute, Hendardi pengawasan kepada MK memang perlu dilakukan agar penyimpangan demokrasi konstitusional yang mensyaratkan adanya ruang kontrol dan keseimbangan (check and balances) antara satu lembaga dengan lembaga yang lain bisa tercipta.
Dia khawatir, bila MK tak diawasi maka potensi penyalahgunaan kewenangan semakin besar. "Karena itu kehadiran KY dengan kewenangan pengawasan terhadap hakim MK semestinya dipandang sebagai bentuk perwujudan check and balances," ujar Hendardi di Jakarta, Jumat (4/10).
Hendardi menjelaskan tidak pernah dibenarkan dalam demokrasi konstitusional, hadir lembaga yang super body tanpa ada kontrol. Kata dia, pemberian kewenangan kepada KY juga menjadi penting karena saat ini MK sedang mengalami pengikisan integritas dan kewibawaan. Hal tersebut terlihat sangat jelas dengan ditangkapnya pucuk pimpinan dari lembaga tersebut.
"Ini akibat pola rekrutmen hakim yang tidak transparan dan akuntabel, serta standar kenegarawanan yang absurd," katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA - Penangkapan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dianggap bisa menjadi momentum mengembalikan kewenangan Komisi Yudisial (KY) mengawasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Digelar Serentak, Khataman Al-Qur’an NU Global Akan Menggema di Seluruh Dunia, Targetkan Rekor MURI
- Danone Indonesia Berkomitmen Sajikan Produk Halal & Tayib untuk Indonesia Lebih Sehat
- Gelar Bazar Murah di Subang, Waka MPR: Ringankan Beban Masyarakat
- Kritisi Lamanya Waktu Pelarangan Truk Sumbu 3 Saat Lebaran, ALFI: Sebuah Kemunduran
- Akun IG Dibajak & Digunakan untuk Menipu Pelanggan Bukber, Roemah Bamboe Lapor Polisi
- Banjir di Sumedang, 2.646 Warga Dievakuasi