Kembalikan Uang ke Negara, Emir Moeis Tetap Diincar KPK
Senin, 08 Agustus 2011 – 02:22 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses hukum perkara korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) penanggulangan flu burung di Kementrian Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Kesra) yang mengantar mantan Sesmenkokesra Soetedjo Yuwono sebagai pesakitan, tidak akan setengah-setengah. Sebab, KPK juga akan mengungkap aliran dana ke Ketua Panitia Anggaran DPR periode 2004-2009 Emir Moeis, yang diduga untuk meloloskan anggaran proyek senilai Rp 98,2 miliar dari APBN 2006 itu.
Wakil Ketua KPK, Moh Jasin, mengungkapkan bahwa KPK masih terus mendalami kasus korupsi pengadaan alkes flu burung yang diduga merugikan negara hingga Rp 36,2 miliar itu. "Tentunya akan dikumpulkan dulu data dan informasi lain yang lebih mendalam," ujar Jasin saat dihubungi, Minggu (7/8).
Bagaimana dengan posisi Emir yang telah mengembalikan uang Rp 200 juta ke negara melalui KPK? Jasin menegaskan, pengembalian uang tidak serta merta menghapus perbuatan pidananya.
"Akan dipelajari lagi dalam lagi. Bila benar uang hasil korupsi, pengembalian uang tidak menghilangkan pidananya," tandas Jasin.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses hukum perkara korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) penanggulangan flu burung di
BERITA TERKAIT
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak
- Lemhannas Berharap Bisa Berkontribusi di Penyusunan Perencanaan Program Pembangunan Nasional
- Berdikari Berkomitmen Beri Harga Terjangkau untuk Daging Ayam hingga Kerbau
- Demi Perbaikan Hukum, Presiden Prabowo Disarankan Mencopot Jenderal Listyo