Kembalikan Uang ke Negara, Emir Moeis Tetap Diincar KPK
Senin, 08 Agustus 2011 – 02:22 WIB

Emir Moeis.
Seperti diketahui, dalam dakwaan atas Semenkokesra Soetedjo Yuwono terungkap adanya aliran dana ke Panitia Anggaran DPR tahun 2004-2009. Emir Moeis disebut menerima Rp 200 juta. Selain Emir, anggota DPR yang menikmati uang proyek alkes flu burung tahun 2007 antara lain Emir Moeis Rp 200 juta, Mariani Baramuli (Rp 25 juta), Musfihin Dahlan (Rp 160 juta), dan Ahmad Hafiz Zawawi (Rp 390 juta). Uang itu diduga berasal dari rekanan proyek alkes flu burung.
Namun di persidangan juga terungkap bahwa pada 23 November 2010, Emir telah mengembalikannya ke negara melalui KPK. Selanjutnya, uang yang dikembalikan Ketua DPD PDIP Kalimatan Timur itu disita KPK.
Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah menuntut Soetedjo Yuwono dengan hukuman pidana penjara selama enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Soetedjo juga diminta mengganti kerugian negara dari proyek alkes itu sebesar Rp 5 miliar. (ara/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses hukum perkara korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) penanggulangan flu burung di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gubernur Lampung Dukung Gerakan Dapur Indonesia Jalankan Program MBG Rutin
- Seorang Pendaki Ditemukan Meninggal di Gunung Merbabu, Menhut: Utamakan Keselamatan
- Jaga Ekosistem Laut, PIS Tanam 3.000 Bibit Lamun di Teluk Bakau
- Eks Sesmilpres Sebut KKB Sudah Menyerang Wibawa Negara
- Buruh Jogja Gelar Aksi Besar-besar Peringati May Day, Ini Tuntutannya
- Program Prabowo Disebut Bisa Ubah Nasib Rakyat, 8 Juta Lapangan Kerja Bakal Tercipta