Kembalikan Uang ke Negara, Emir Moeis Tetap Diincar KPK
Senin, 08 Agustus 2011 – 02:22 WIB
Seperti diketahui, dalam dakwaan atas Semenkokesra Soetedjo Yuwono terungkap adanya aliran dana ke Panitia Anggaran DPR tahun 2004-2009. Emir Moeis disebut menerima Rp 200 juta. Selain Emir, anggota DPR yang menikmati uang proyek alkes flu burung tahun 2007 antara lain Emir Moeis Rp 200 juta, Mariani Baramuli (Rp 25 juta), Musfihin Dahlan (Rp 160 juta), dan Ahmad Hafiz Zawawi (Rp 390 juta). Uang itu diduga berasal dari rekanan proyek alkes flu burung.
Namun di persidangan juga terungkap bahwa pada 23 November 2010, Emir telah mengembalikannya ke negara melalui KPK. Selanjutnya, uang yang dikembalikan Ketua DPD PDIP Kalimatan Timur itu disita KPK.
Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah menuntut Soetedjo Yuwono dengan hukuman pidana penjara selama enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Soetedjo juga diminta mengganti kerugian negara dari proyek alkes itu sebesar Rp 5 miliar. (ara/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses hukum perkara korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) penanggulangan flu burung di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak