Kembalikan Uang ke Negara, Emir Moeis Tetap Diincar KPK

Kembalikan Uang ke Negara, Emir Moeis Tetap Diincar KPK
Emir Moeis.
Seperti diketahui, dalam dakwaan atas Semenkokesra Soetedjo Yuwono terungkap adanya aliran dana ke Panitia Anggaran DPR tahun 2004-2009. Emir Moeis disebut menerima Rp 200 juta. Selain Emir, anggota DPR yang menikmati uang proyek alkes flu burung tahun 2007 antara lain Emir Moeis Rp 200 juta, Mariani Baramuli (Rp 25 juta), Musfihin Dahlan (Rp 160 juta), dan Ahmad Hafiz Zawawi (Rp 390 juta). Uang itu diduga berasal dari rekanan proyek alkes flu burung.

Namun di persidangan juga terungkap bahwa pada 23 November 2010, Emir telah mengembalikannya ke negara melalui KPK. Selanjutnya, uang yang dikembalikan Ketua DPD PDIP Kalimatan Timur itu disita KPK.

Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah menuntut Soetedjo Yuwono dengan hukuman pidana penjara selama enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Soetedjo juga diminta mengganti kerugian negara dari proyek alkes itu sebesar Rp 5 miliar. (ara/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses hukum perkara korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) penanggulangan flu burung di


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News