Kembalikan Uang Korupsi Rp110 Juta, Santoso Tetap Dibui 2 Tahun

Kembalikan Uang Korupsi Rp110 Juta, Santoso Tetap Dibui 2 Tahun
Kembalikan Uang Korupsi Rp110 Juta, Santoso Tetap Dibui 2 Tahun

jpnn.com - BANDARLAMPUNG - Santoso (34) tertunduk lesu. Eks bendahara Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Wawaykarya, Lampung Timur, ini menjalani sidang vonis kemarin.

Pada sidang yang digelar di PN Tipikor Tanjungkarang itu, Santoso divonis dua tahun penjara. Tak hanya itu, dia juga wajib membayar denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

"Serta dibebankan uang pengganti sebesar Rp100,2 juta subsider 1 tahun. Jika dalam waktu satu bulan tak mengembalikan kerugian negara, harta bendanya akan disita dan dilelang,” kata Mulyanto, ketua majelis hakim.

Menurut dia, Santoso terbukti tidak menyetorkan pengembalian dana cicilan kredit kelompok penerima PNPM. Nilainya Rp210 juta.

Mulyanto menegaskan, Santoso telah melanggar pasal Pasal 3 UU 311999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Meski demikian, Mulyanto menyebut ada pertimbangan yang meringankan untuk Santoso.

“Terdakwa telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp110 juta,” kata dia lagi.

Santoso diketahui tak menyetor pengembalian dana cicilan kredit dari kelompok penerima PNPM. Awalnya, Kecamatan Waway Karya mendapatkan dana alokasi PNPM Mandiri sebesar Rp3 miliar pada Januari 2011. Dana PNPM ini bersumber dari APBN tahun anggaran 2011 sebesar Rp2,4 miliar dan Rp600 juta dari APBD Lampung Timur.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dicky mengatakan, berdasarkan teknis operasional PNPM, setiap kelompok simpan pinjam harus mengajukan permohonan pinjaman dana secara tertulis ke UPK Kecamatan. Setelah itu diverifikasi.

BANDARLAMPUNG - Santoso (34) tertunduk lesu. Eks bendahara Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News