Kembalikan Uang Korupsi Rp110 Juta, Santoso Tetap Dibui 2 Tahun
Selasa, 02 Desember 2014 – 10:40 WIB
“Sejak Maret 2012 sampai Mei 2013. Seharusnya terdakwa menyetorkan dana peminjaman ke rekening UPK. Namun terdakwa tidak melakukannya, setelah beberapa kelompok simpan pinjam mengembalikan uang peminjaman,” ujarnya.
Baca Juga:
Jumlah yang tak disetorkan itu senilai total Rp210 juta. (red/c1/wdi)
BANDARLAMPUNG - Santoso (34) tertunduk lesu. Eks bendahara Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Puluhan Rumah di Palabuhanratu Sukabumi Rusak Akibat Abrasi Pantai
- 391 Peserta Ikuti SKB CPNS Kota Bengkulu
- Menjelang Nataru, Polda Lampung Gelar Operasi Lilin Krakatau 2024
- Jadi Mitra Strategis Kementan, Kementrans Siap Bantu Penyediaan Tenaga Kerja
- Pengamanan Nataru, Polres Banyuasin Kerahkan 304 Personel Gabungan
- Jalur Puncak Bogor Malam Tahun Baru Ditutup untuk Kendaraan